Pengelola Parkir Diingatkan Menerapkan Tarif Parkir Sesuai Ketentuan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

1 month ago 28

Pengelola Parkir Diingatkan Menerapkan Tarif Parkir Sesuai Ketentuan Selama Libur Natal dan Tahun Baru Satgas Saber Pungli tengah melakukan pengecekan di titik parkir di Kawasan Gumaton, Kamis malam (21 - 12) / Dokumentasi Pemkot Jogja

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul meminta pengelola parkir agar menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Dishub berjanji akan melakukan pengawasan di sekitar kantong parkir untuk memastikan tarif parkir sesuai ketentuan. 

Kepala Bidang Angkutan Dishub Bantul, Toto Pamudji Rahardjo menyampaikan pihaknya meminta agar pengelola parkir menerapkan tarif sesuai aturan. Pemkab Bantul telah memiliki Perda Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur mengenai tarif parkir di tepi jalan umum, insidental dan di objek wisata. 

BACA JUGA: Dishub Bantul Bentuk Wasdal untuk Tekan Kebocoran Pendapatan dari Sektor Parkir

Dalam aturan tersebut  tarif parkir di tepi jalan umum mencapai Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk motor, Rp3.000 untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat. Kemudian untuk tarif parkir kendaraan bermotor beroda enam sebesar Rp5.000, tarif parkir kendaraan bermotor lebih dari enam roda yaitu Rp10.000.

Kemudian untuk parkir insidentil di luar objek wisata, khususnya sepeda Rp2.000 dan motor Rp4.000, Rp6.000 untuk kendaraan bermotor roda tiga atau kendaraan bermotor roda empat. Kemudian untuk kendaraan bermotor roda enam Rp10.000 dan Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda lebih dari enam roda.

Sementara untuk parkir di objek wisata, dikenakan Rp1.000 untuk sepeda, Rp5.000 untuk sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10.000, kendaraan bermotor roda enam Rp20.000. Kemudian, parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari enam sebesar Rp30.000.

Dia pun meminta agar wisatawan dapat menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan. Di kantong parkir tersebut, wisatawan akan memperoleh karcis parkir yang memuat mengenai tarif parkir sesuai regulasi. 

“Juru parkir wajib menyerahkan karcis parkir resmi yang telah diporporasi oleh Pemda sebagai tanda bukti setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya,  Kamis (5/12/2024). 

Kemudian wisatawan juga dapat mengenali juru parkir resmi dengan seram parkir yang digunakan. Mereka juga memiliki tanda pengenal. Selama libur Nataru, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian di sejumlah kantong parkir, terutama di destinasi wisata untuk mengantisipasi adanya parkir di atas tarif yang diatur. 

“Kami ada tim pengawasan dan pengendalian yang akan memantau pergerakan pengelola parkir,” ujarnya.

Dia menuturkan ada beberapa sanksi yang dapat diberikan secara bertahap kepada pengelola parkir apabila menerapkan tarif parkir tidak sesuai aturan, berupa sanksi teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan izin. "Apabila sanksi tertulis tidak diindahkan, maka izin akan kita cabut,” ujarnya. 

Toto mengaku selama tahun 2024 pihaknya sempat mendapati ada beberapa pengelola parkir yang mematok tarif parkir tidak sesuai regulasi. Pihaknya pun telah memberikan teguran lisan terhadap pengelola parkir tersebut. 

Dia menyebut sejauh ini, pemberian teguran lisan terhadap pengelola tempat parkir yang menerapkan tarif tidak sesuai aturan dinilai masih efektif, sehingga hingga saat ini belum ada pengelola parkir yang dicabut izinnya lantaran tidak mematuhi regulasi perparkiran.  

“Harapannya jangan sampai ke arah sana [pencabutan izin parkir], kalau persuasif sudah bisa kita kondisikan, jangan sampai ada langkah-langkah seperti itu,” ujarnya. 

Dia menuturkan sementara Pemkab Bantul juga telah memiliki Perda Bantul No.7/2024 tentang Perparkiran telah ditetapkan. Aturan tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan perparkiran. Peraturan tersebut pun mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kemudian saat ini pihaknya tengah membuat rancangan peraturan bupati atas Perda tersebut.

“Harapan kami masyarakat berkiblat dengan aturan yang sudah ada, tidak boleh membuat aturan sendiri [terkait tarif parkir],” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news