Petugas kebersihan duduk di halaman tengah di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Senin (11/3/2019).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, SLEMAN--Komisi B DPRD Sleman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rusunawa Dabag, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, Kamis (15/5/2025). Dalam sidak ini, Dewan menemukan bahwa ada penghuni rusun yang memiliki kendaraan roda empat dan memasang air conditioner (AC). Padahal, rusunawa diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sleman, Surana, mengatakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11/2021 memuat secara tegas memuat larangan bagi masyarakat bukan berpenghasilan rendah (MBR) menyewa kamar di rusunawa.
Surana meminta agar pengelola rusunawa segera menyiapkan data valid pada Senin (19/5/2025) yang mencakup nomor ponsel hingga fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Apabila ada ketidaksesuaian antara dokumen adminstrasi dengan penghuni, dia meminta agar penghuni keluar.
BACA JUGA: Ratusan Unit Rusunawa di DIY Belum Terisi
“Tidak sesuai peruntukan. Tapi ini baru sebatas indikasi. Kami ke sini juga dalam rangka upaya perbaikan manajemen,” kata Surana ditemui di lokasi, Kamis (15/5/2025).
Ketua Komisi B DPRD Sleman, M. Zuhdan, menegaskan rusunawa memiliki fungsi sosial sebagai bantuan bagi MBR. Sebab itu, sidak kali ini bukan semata upaya untuk mendorong kenaikan pendapata asli daerah (PAD).
“Karena peruntukannya ada fungsi sosial maka sangat mengecewakan kalau rusunawa digunakan untuk yang tidak sesuai. Kali ini kami serius. Punya kamar segini banyaknya kok tidak untung,” kata Zuhdan di sela-sela sidak.
Kepala UPTD Rusunawa DPUPKP Sleman, Suroto, mengatakan pihaknya sempat menginisiasi pendataan penghuni rusunawa setahun lalu. Data yang tercatat per Maret 2024 seharusnya dapat digunakan untuk menyisir penghuni rusunawa.
“Hanya waktu itu memang belum ada respon dari Dinas, saya juga tidak berani kalau harus berjalan sendiri,” kata Suroto.
Setelah melakukan pendataan tersebut, Suroto menegaskan bahwa perlu ada pembaruan manajemen rusunawa. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Komisi B DPRD Sleman ketika sidak hari ini. “Sudah setahun belum ada respon dan akhirnya Komisi B hari ini sidak,” katanya.
Suroto menjelaskan bahwa dia sempat menemukan penghuni kamar yang tidak sesuai dengan dokumen administrasi. Ada dugaan praktik jual beli kamar di rusunawa.
Lebih jauh, dia juga mengaku tunggakan penghuni empat rusunawa yang ada di Sleman mencapai Rp935 juta lebih. Tunggakan paling banyak ada di Rusunawa Mranggen sekitar Rp700 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News