Penuntutan Wartawan Berpotensi Kriminalisasi Pers

22 hours ago 7
Penuntutan Wartawan Berpotensi Kriminalisasi PersWartawan saat Mewawancarai Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balaikota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Proses hukum dinilai tidak jarang digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Penegasan tersebut disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

“Pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukan bentuk keistimewaan, tetapi justru diperlukan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dalam negara demokratis,” tegasnya.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan multitafsir Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan wartawan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh sebagai satu kesatuan dengan norma Pasal 8 UU Pers.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik. Namun demikian, Mahkamah menekankan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut.

“Perlindungan hukum bersifat bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan,” kata Guntur.

Pertimbangannya, Mahkamah menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum melalui KUHP, gugatan perdata, maupun regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik akibat karya jurnalistiknya. Kondisi tersebut dinilai memperkuat potensi kriminalisasi pers jika proses hukum ditempuh tanpa mekanisme khusus UU Pers.

Mahkamah menegaskan UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, instrumen pidana atau perdata tidak boleh digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

“Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujar Guntur.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news