Harianjogja.com, BANTUL–DPRD dan Pemkab Bantul mulai memikirkan untuk menambah pasal dan mengubah terkait besaran tipping fee sampah (bea gerbang yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengolah sampah) pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pengganti Perda No.2 tahun 2019.
Pasalnya, DPRD dan Pemkab Bantul menilai aturan yang ada di Perda No.2 tahun 2019 telah usang sehingga dibutuhkan perda baru yang sesuai dengan kondisi saat ini dan mendukung desentralisasi sampah.
BACA JUGA: TPST Bawuran I Bantul Diupayakan Segera Beroperasi
"Karena perubahan draft itu mencapai lebih dari 50 persen, maka mekanismenya adalah pembuatan perda baru. Jadi perda yang lama [Perda No.2 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga terkendala] dicabut, dan dibuat perda baru," kata Ketua Pansus Raperda Sampah DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto kepada Harianjogja.com, Kamis (23/1/2025).
Karena harus membuat Perda baru, lanjut Datin, maka Pansus bersama dengan Pemkab Bantul bersepakat target dari pembentukan Perda tersebut mundur dari triwulan pertama 2025 menjadi triwulan kedua 2025. Sebab, Pansus dan Pemkab harus membuat naskah akademik baru.
"Makanya kami mundurkan targetnya. Supaya apa? Dalam perda sampah yang baru nanti semua terakomodir, termasuk terkait tipping fee sampah, dan pengolahan sampah khusus," jelasnya.
Menurut Datin, untuk mendukung dan mempercepat pembuatan Perda sampah yang baru, saat ini Pansus telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menginventarisasi apa saja yang dibutuhkan dan diatur dalam raperda sampah yang baru.
Harapannya, semua hal berkaitan dengan sampah, baik sampah rumah tangga maupun pengelolaan dan pengolahan sampah masuk dalam draft raperda sampah terbaru.
"Makanya rapat ini tadi hanya berjalan sebentar. Kami minta ada inventarisasi semua, biar nanti bisa diatur dalam perda yang baru," jelasnya.
Perubahan Tipping Fee
Wakil Ketua 1 DPRD Bantul Suradal mengatakan, dirinya telah mendapatkan masukan dari tim ahli Perumda Aneka Dharma agar Perda No.2 tahun 2019 segera diubah. Perubahan itu penting menyangkut pengelolaan, tipping fee dan juga konsep pengolahan sampah.
"Tapi, kami akan lihat dulu perda yang lama arahnya seperti apa? jika perlu diubah tidak masalah. Jika bagus ya jalani saja," kata Suradal.
Tenaga Ahli dari Perumda Aneka Dharma Imam Santosa meminta agar DPRD dan Pemkab Bantul melakukan perubahan Perda No.2 tahun 2019. Tujuannya agar potensi pihak swasta masuk ke Bantul untuk membantu penyelesaian sampah semakin besar.
"Makanya kami sampaikan ke Pak Suradal, Perdanya perlu ada perubahan. Khususnya masuknya tata kelola invetasi insenerasi dengan kapasitas besar, harapannya ada payung hukum yang kuat," jelasnya.
Selain itu, Imam juga menyinggung mengenai tipping fee yang selama ini dinilai masih rendah.
"Dan tipping fee Bantul [Rp300.000 per ton] itu akan jadi kendala dalam sisi bisnis. Jangan lupakan Aneka Dharma tetap bergerak di sisi bisnis. Sehingga kami mohon ada regulasi yang bisa menunjang alat dan kinerja di ITF Bawuran," jelasnya.
Di sisi lain, Sekda Bantul, Agus Budi Raharja mengungkapkan, sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot Jogja dengan Perumda Aneka Dharma, nantinya Pemkot Jogja akan mengeluarkan tipping fee ke Aneka Dharma senilai Rp450.000 per ton untuk sampah yang dikelola di ITF Bawuran.
"Jadi Pemkot Jogja yang akan bayar ke Aneka Dharma," kata Agus beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, Perda No.2 tahun 2019 sudah saatnya dilakukan perubahan. Hal Ini seiring dengan perkembangan dan penanganan sampah di Kabupaten Bantul.
Lebih lanjut, Bambang mengaku pada draft Raperda sampah terbaru aturan terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selain itu, ada pengaturan terkait pengangkutan sampah seiring dengan penutupan TPA Piyungan. Disana juga diatur terkait dengan kompensasi dan tipping fee.
"Ada juga regulasi yang mengatur dan melindungi para produsen sampah, pengelola dan ada kejelasan wewenang dan fungsinya," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News