KATASUMBAR- Proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara PT Transco Energi Utama dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) di Pengadilan Negeri (PN) Painan berlanjut ke tahap pokok perkara setelah upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil.
Mediator PN Painan menolak proposal perdamaian yang diajukan PT Transco Energi Utama karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
Ketua Umum AJPLH, Soni, mengatakan penolakan tersebut disebabkan tidak adanya kejelasan rencana kerja perusahaan terkait perbaikan kolam limbah yang diketahui dalam kondisi tidak kedap air.
“Pihak tergugat menyatakan bersedia memperbaiki kolam limbah secara bertahap, namun tidak dapat memastikan waktu pelaksanaan maupun mekanisme pelaporan pemulihan lingkungan,” ungkap Soni, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, dalam sengketa lingkungan hidup, tergugat wajib menyampaikan rencana dan laporan kemajuan pemulihan lingkungan kepada penggugat dan turut tergugat. Hal tersebut tidak dipenuhi dalam usulan perdamaian yang diajukan perusahaan.
Sengketa ini termasuk dalam kategori perdata khusus sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023, sehingga mekanisme penyelesaiannya berbeda dengan gugatan perdata umum.
Selain aspek prosedural, kolam limbah milik PT Transco Energi Utama juga ditemukan dalam kondisi tidak kedap air. Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan fasilitas penyimpanan limbah dilengkapi lapisan kedap air.
Temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan kolam limbah agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Transco Energi Utama belum memberikan keterangan resmi. Kuasa hukum perusahaan yang dihubungi belum dapat dimintai tanggapan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Painan, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat.

2 months ago
44




















































