KLIKPOISITIF- Kecelakaan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung memantik perhatian publik. Pasalnya, tragedi serupa terus terjadi tanpa solusi konkret.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat, sepanjang 2012 hingga Mei 2026, aktivitas PETI di Sumbar telah menelan 48 korban jiwa.
WALHI Sumbar menjelaskan, jumlah korban tersebut merupakan data riil hasil penelusuran di media sosial. Namun, pihaknya tidak menampik kemungkinan jumlah korban lebih banyak karena tidak seluruh kasus terungkap ke publik.
“Jumlah ini adalah jumlah yang mampu di treking di media sosial. Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagaian besar tak terungkap kepada publik dan disembunyikan oleh oknum oknum tak bertanggungjawab,” rilis WALHI Sumbar yang diterima Katasumbar, Sabtu (16/5/2026).
WALHI menilai tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bentuk pembunuhan ekologis yang terjadi secara perlahan akibat pembiaran negara terhadap mafia tambang ilegal.
Menurut WALHI, pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik alasan tambang sebagai mata pencarian masyarakat. Sebab, aktivitas PETI di Sumatera Barat disebut menggunakan alat berat excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
“Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi oleh aparat. bahkan fakta-fakta persidangan polisi tembak polisi di Kab. Solok Selatan sudah cukup membuktikan bahwa oknum kepolisian juga terlibat melakukan beking,” terangnya.
WALHI Sumbar juga mencatat aktivitas tambang ilegal telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Sedikitnya lebih dari 10 ribu hektare lahan disebut terbuka dan rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar, serta sebagian besar dibiarkan tanpa reklamasi.
“Aktivitas ini juga menggunakan merkuri yang sangat berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata. Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l,” jelasnya.
WALHI menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, para bupati, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya harus bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi tambang ilegal tersebut.
Menurut WALHI, penertiban yang dilakukan selama ini hanya bersifat seremonial dan tidak pernah menyentuh aktor utama, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, hingga jaringan mafia tambang yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.
Berikut data korban meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat:
20 Oktober 2012 di Sungai Kanaikan, Kecamatan Gunung Tuleh dan Sungai Batahan Aek Nabirong, Kecamatan Ranah Batahan serta Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat: 1 orang meninggal;
25 Januari 2019 di lokasi tambang emas tradisional Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat: 1 orang meninggal;
April 2020 di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan: 9 orang meninggal;
11 Januari 2021 di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan: 4 orang meninggal dan 5 luka-luka;
10 Mei 2021 di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan: 8 orang meninggal dan 9 luka-luka;
30 Oktober 2024 di Kimbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan: 1 orang meninggal;
26 September 2024 di DAS Hiliran Gumanti, Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok: 13 orang meninggal;
9 April 2026 di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung: 2 orang meninggal;
14 Mei 2026 di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung: 9 orang meninggal.

1 day ago
5

















































