Kota Solok, Klikpositif – KPU Kota Solok menetapkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok 2024.
Hasil itu ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU Kota Solok, Selasa (3/11/2024) di Aula D’Relazion Kota Solok. Sidang dipimpin Ketua KPU, Ariantoni.
Rapat pleno dihadiri komisioner KPU, Yance Gafar, Abdul Hanan, Dessy Arisandi dan Tomi Farto. Kemudian, Ketua Bawaslu dan jajaran komisioner, Forkompinda serta instansi terkait. Kemudian juga hadir saksi pasangan calon.
Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, pasangan nomor urut 01, Mahyeldi-Vasco meraih 30.689 suara. Sementara, Pasangan urut 02, Epyardi-Ekos memperoleh 6.848 suara.
Sementara itu, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Pasangan nomor urut 01, Nofi Candra-Leo Murphy memperoleh 17.956 suara. Rivalnya Paslon 02 Dhani-Suryadi meraih 19.601 suara.
Dari form D.Hasil KABKO-KWK-, diketahui jumlah pengguna hak pilih pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tercatat sebanyak 38.217 dari 58.075 Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau 65,8 %.
Dengan hasil pleno KPU itu, Pasangan Dhani-Suryadi menang dengan perolehan 51,2 % suara. Sementara pasangan NC-LM hanya meraih 46,9 % suara.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Solok, Tomi Farto mengatakan, setelah penetapan hasil perolehan suara pemilihan Wako dan Wawako Solok, KPU akan menunggu jadwal untuk penetapan.
“Untuk penetapan calon terpilih, menunggu surat dari MK. Jika nantinya tidak ada sengketa, maka tiga hari paling lambat setelah turunnya surat MK, maka kita tetapkan pasangan calon terpilih,” ungkap Tomi.
Di kesempatan itu, Tomi juga menyampaikan terimakasih kepada segenap pihak dan masyarakat yang telah membantu dan menyukseskan pelaksanaan pemilihan serentak di Kota Solok tahun 2024.