PNS Terlibat Pernikahan Siri di Gunungkidul Terancam Dipecat

4 hours ago 3

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul memastikan pemeriksaan terhadap dua PNS yang terlibat pernikahan siri terus berjalan. Pasalnya, upaya klarifikasi tidak hanya berhenti di instansi tempat bekerja, namun ada rencana pembentukan tim pemeriksa sebagai dasar untuk pemberian sanksi.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengakui sudah mendapatkan laporan berkaitan dengan adanya pengaduan dugaan perselingkuhan berunjung pernikahan siri oleh dua PNS di lingkup pemkab. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung di instansi tempat keduanya bekerja.

“Masih proses. Tetapi, upaya pemeriksaan untuk klarifikasi tidak hanya berhenti di atasan langsung,” kata Sunawan, Kamis (23/10/2025).

Menurut dia, dalam waktu dekat akan dibentuk tim pemeriksa untuk klarifikasi lebih lanjut. Tim ini beranggotakan dari BKPP, instansi tempat keduanya bekerja hingga unsur dari inspektorat daerah.

“Klarifikasi ini penting karena nanti untuk memastikan terjadinya pelanggaran disiplin atau tidak. Hasil klarifikasi dari tim pemeriksa, nantinya akan diserahkan bupati sebagai dasar untuk pemberian sanksi,” ungkapnya.

Sunawan menambahkan, berdasarkan laporan yang masuk kedua PNS diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 jo PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Meski belum memastikan sanksi yang diberikan, namun pelanggaran ini masuk kategori berat.

Sesuai dengan ketentuan, pelanggaran disiplin berat bisa dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Adapun opsi lainnya, bisa diberikan sanksi penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan yang dimiliki.

“Untuk pastinya menunggu hasil dari pemeriksaan nantinya seperti apa karena proses klarifikasi terhadap dugaan yang disangkakan masih berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Dua orang PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul dilaporkan karena kasus nikah siri. Kasus ini mencuat setelah perempuan berinisial FS, 38, melaporkan suaminya AA, 40, yang merupakan PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul telah berselingkuh dan menikah siri dengan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Handayani. Laporan dibuat 1 Oktober 2025 dan hingga sekarang masih dalam pemeriksaan oleh instansi terkait.

“Suami saya PNS bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sedangkan, selingkuhannya bekerja di Puskesmas Paliyan,” kata FS kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, keduanya tidak hanya terlibat perselingkuhan sejak beberapa tahun lalu. Tetapi, sudah menikah siri sejak 2024 lalu,” ungkapnya.

Diakuinya kasus ini terbongkar setelah mengetahui percakapan lewat WA. Selain itu, juga sudah bertanya kepada suaminya terkait hubungan gelap tersebut dikarenakan ada yang mengganjal di hatinya.

FS membuat laporan ke Bupati Gunungkidul melalui Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul terkait dengan kasus ini. “Kemarin [Senin 20/10/2025] ada pemanggilan terehadap suami saya untuk proses klarifikasi. Saya melaporkan kasus ini karena ingin menuntut keadilan. Tidak hanya saya, tapi ketiga anak-anak juga dirugikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news