Suasana jumpa pers kasus judi dadu secara live pada Rabu (12/2/2025) di Gedung Promoter Polda DIY. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY mengungkap praktik judi dadu via siaran langsung Tiktok. Dari praktik ini, para tersangka bisa meraup omzet jutaan rupiah per harinya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan aksi perjudian dadu yang digelar secara live ini awalnya terkuak dari tindakan patroli siber yang digelar. Mulanya Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melaksanakan patroli siber pada tanggal 16 Januari 2025.
Dalam patroli tersebut tim menemukan adanya aktivitas akun yang melakukan siaran langsung judi dadu. Setelah ditelusuri aktivitas tersebut berasal dari akun di wilayah Gunungkidul.
"Kami dapatkan ada salah satu akun yang menyelenggarakan live atau siaran langsung tiktok menyelenggarakan kegiatan judi dadu. Kemudian setelah penyidikan kita berhasil melakukan penangkapan pada saat mereka masih live sehingga mereka tertangkap tangan," terang Slamet Rabu (12/2/2025) di Gedung Promoter Polda DIY.
BACA JUGA: Tempat Judi Berkedok Rumah Karaoke Digerebek, Polisi Tangkap 12 Orang di Semarang
Kemudian pada Februari, kepolisan kembali menggelar patroli siber. Hasilnya, polisi berhasil menemukan satu akun Tiktok lainnya yang menyelenggarakan judi dadu secara live. Setelah ditelusuri akun penyelenggara judi dadu kali ini berasal dari wilayah Pati, Jawa Tengah.
Polisi selanjutnya menangkap para tersangka saat sedang melakukan live. Polisi menangkap dua penyelenggara judi dari dua lokasi yang berbeda. Satu aktivitas judi dadu via siaran live Tiktok di Gunungkidul dan satu lainnya di Kabupaten Pati.
Di Gunungkidul polisi meringkus RE (25) tahun, LDP (28), HE (29) sebagai penyelenggara judi dadu. Ketiganya punya peran masing-masing dalam saat judi disiarkan secara live.
"Pertama di Jogja, tersangka tiga orang, bandarnya adalah R dan anak buahnya dua orang. R adalah pemilik akun, pemilik rekening dan operator juga. Dua orang lainnya, anak buahnya, operator dan mencatat para pemain yang ikut join live dan memasang taruhan," ungkapnya.
Sementara di Pati polisi menangkap W (32), EP (27), NAS (31) dan SR (27) yang juga sebagai penyelenggara judi dadu. Para tersangka juga punya peranan tersendiri dalam gelaran judi dadu live.
BACA JUGA: Menangkal Praktik Judi Online lewat Pemanfaatan Teknologi
"Tersangka empat orang. Bandar W dan tiga orang anak buah. Sama bandar pemilik rekening, operator, pemilik akun dan anak buah tiga orang mencatat dan operator," tegasnya.
Kedua kelompok penyelenggara judi dadu live ini tidak tergabung dalam satu jaringan judi. Akan tetapi berdasarkan pemeriksaan, dua kelompok penyelenggara judi ini sempat saling berkomunikasi meskipun belum pernah bertemu.
"Beroperasi terpisah tapi pernah kenal sesama pemilik akun, tapi tidak pernah bertatap langsung antara Pati dan Jogja ini," tandasnya.
Selain itu dari hasil penelusuran diketahui kelompok judi dadu live ini telah menggelar aksi perjudian sejak lim bulan yang lalu. Mereka mengadakan siaran langsung judi dadu ini siang dan malam.
"Mereka operasi sudah kurang lebih lima bulan. Omzet masing-masing rata-rata Rp2-3 juta sehari. Peserta rata-rata 8-10 orang, jadi mereka live siang sampai malam ada," ujarnya.
Para penjudi yang ingin bermain dalam judi dadu live ini harus menyetorkan uang taruhan minimal Rp50.000 ke rekening tersangka. "Jadi semua dicatatan dan yang mau ikut gabung deposit dulu ke rekening yang sudah disiapkan oleh bandar," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari alat dadu hingga ponsel untuk menggelar siaran langsung.
Para tersangka terancam dikenai pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah. "Tersangka dilakukan penahanan di Polda DIY," tegasnya.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan dalam kasus ini, salah satu bandar yang diamanakan menggunakan alat khusus yakni berupa remote. Pengendali jarak jauh ini digunakan bandar untuk mengatur angka yang keluar.
"Jadi sudah diatur angkanya, bandar pengennya yang keluar angka berapa, tentunya keuntungan untuk bandar itu sendiri," ujarnya.
Ihsan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk stop bermain judi. Selain sanksi pidana yang menanti, permainann judi juga sudah diatur untuk menguntungkan bandar.
"Dengan melihat modus yang sudah disampaikan, sudah stop bermain judi online, karena selain sanksi pidana menanti juga tidak akan menang karena sudah dikondisikan oleh bandar menggunakan remote," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News