Polisi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

9 hours ago 3

Polisi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini Ilustrasi mobil patroli polisi. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat menjadi perhatian pihak kepolisian.

Sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. "Pengamanan kali ini merupakan kelanjutan dari strategi minggu sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian berdasarkan dinamika lapangan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (16/5/2025)

BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel di Persidangan Tom Lembong

"Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami," tambah Susatyo.

Ia menekankan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun dengan pengawasan ketat untuk mencegah tindakan provokatif. Polisi kata Susatyo, telah menyiapkan area pemisahan bagi massa pro dan kontra agar tidak terjadi gesekan, dengan pendekatan persuasif kepada seluruh pengunjung.

"Kami imbau massa untuk menempati areal masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang," ujarnya.

Kapolres Jakarta Pusat berharap seluruh rangkaian sidang dapat berjalan aman, tertib, dan damai. "Kami jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Semoga pengamanan hari ini berjalan lancar tanpa gangguan," ujarnya.

Diketahui, sidang kasus Hasto kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi dimaksud, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2024 Hasyim Asyari dan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news