Newswire Minggu, 23 Agustus 2026 21:17 WIB

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan./Istimewa-Badan Komunikasi Pemerintah\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Polri mulai menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aksi pembakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan. Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan 72 tersangka pembakar hutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari sumber dana tersebut.
"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana, itu yang kami cari," katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Minggu (23/8/2026).
Polri Buka Peluang Jerat Individu dan Korporasi
Irhamni mengatakan pihak yang memberikan dana untuk pembakaran hutan bisa saja berasal dari individu maupun korporasi. Karena itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aksi pembakaran tersebut.
"Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran," jelasnya.
Menurut dia, para tersangka sejauh ini masih mengakui bahwa tindakan pembakaran tidak melibatkan pihak lain. Namun, keterangan tersebut belum sepenuhnya dipercaya oleh penyidik.
Penelusuran aliran dana akan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. Polri juga membuka peluang menetapkan individu maupun korporasi sebagai tersangka apabila alat bukti yang ditemukan memenuhi unsur pidana.
"Tetapi kita meminta pertanggungjawaban pidana terhadap siapapun, orang individu ataupun korporasi, itu kan berdasarkan alat bukti," jelasnya.
89 Laporan Polisi Diterbitkan 9 Polda
Penanganan perkara pembakaran hutan tersebut dilakukan setelah sembilan Polda menerbitkan total 89 laporan polisi. Sembilan Polda itu terdiri atas Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Secara akumulasi, total lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare, sedangkan jumlah titik api yang terverifikasi sebanyak 5.012.
Berikut rincian penanganan perkara di masing-masing wilayah:
Polda Riau
Polda Riau menerbitkan 32 laporan polisi dari 1.201 titik api. Sebanyak dua laporan masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 30 laporan telah masuk tahap penyidikan dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Kalimantan Barat
Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api. Sebanyak tujuh perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, sementara sembilan laporan dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Polda Sumatra Selatan
Polda Sumatra Selatan menerbitkan 15 laporan polisi dari 618 titik api. Seluruh 15 laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jambi
"Kemudian lanjut Polda Jambi 17 laporan polisi dari 64 titik api. Semuanya sudah proses sidik semuanya, kemudian penetapan tersangkanya adalah 8 orang," katanya.
Polda Kalimantan Tengah
Polda Kalimantan Tengah menerbitkan 8 laporan polisi dari 203 titik api. Dua perkara masih dalam proses penyelidikan dan lima perkara berada dalam proses penyidikan.
Adapun 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara tersebut.
Polda Kalimantan Selatan
Polda Kalimantan Selatan menerbitkan 3 laporan polisi dari 318 titik api. Seluruhnya telah masuk proses penyidikan dengan 2 orang tersangka.
Adapun Polda Kalimantan Selatan menerbitkan 1 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3).
Polda Kalimantan Timur
Polda Kalimantan Timur menerbitkan 2 laporan polisi dari 243 titik api. Satu laporan masih dalam proses penyelidikan, sedangkan satu lainnya telah masuk tahap penyidikan dengan 1 orang tersangka.
Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara
"Kemudian lanjut Polda Aceh 2 laporan polisi dari 71 titik api. Selanjutnya Polda Kaltara 2 laporan polisi dari 12 titik api, kemudian Polda Kaltara melakukan penyelidikan 2 laporan polisi," katanya.
Penelusuran aliran dana oleh Polri bersama PPATK menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan pembiayaan dalam kasus pembakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com

7 hours ago
5

















































