Polsek Kotagede Klaim Pengerusakan Makam Bukan Karena Agama

6 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Kotagede memastikan perusakan makam yang terjadi di wilayahnya bukan karena permasalahan agama. Saat ini, pelaku dari perusakan makam, yakni ANFS, 16, warga Banguntapan, Bantul telah ditangkap.

Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa mengatakan pelaku perusakan makam, yakni ANFS, 16, warga Banguntapan, Bantul telah ditangkap. Ia memastikan pelaku melakukan perbuatannya bukan karena permasalahan agama. 

BACA JUGA: Polda DIY Sebut Motif Perusakan Makam di Jogja dan Bantul Murni Masalah Pribadi 

"Yang bersangkutan [ANFS] Kristen, [alasan merusak makam] masih pendalaman," katanya, Selasa (20/5/2025).

Kapolsek menambahkan hingga saat ini masih mendalami motif ANFS melakukan perbuatan tersebut. Meski begitu, menurutnya, ada dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Kendati, sampai saat ini ANFS belum pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Saat ini, ANFS pun masih akan menjalani sejumlah pemeriksaan dalam waktu dekat.

Dalam melancarkan aksinya, Kapolsek mengungkapkan, pelaku mendatangi makam yang dirusak dengan berjalan kaki. Pelaku pun menggunakan tangan kosong dalam melancarkan aksinya. Pelaku mematahkan papan kayu empat makam di Kotagede dengan tangannya dan tanpa alat bantu. Sementara pelaku merusak ubin kijing satu makam di sana dengan batu yang ada di samping makam. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, aksi tersebut baru kali pertama dilakukan oleh ANFS. Selain di Kotagede, ANFS juga melakukan perusakan makam di Bantul. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga tidak pernah terlibat dalam kejahatan jalanan. Terkait target kelima makam yang dirusak, Kapolsek juga menyatakan belum bisa menyampaikan.

Kapolsek memaparkan setiap hari pelaku tidak tidur di rumah. Saat malam hari, pelaku berjalan kaki di beberapa tempat dan tidur di gubuk pinggir jalan. Kemudian, menjelang pagi, pelaku pulang ke rumah dan bersiap-siap berangkat sekolah.

Meski begitu, Kapolsek memaparkan AFNS datang ke sekolah setiap hari. Namun, waktu kedatangannya tidak menentu.

"Kadang berangkat siang, kadang pagi. Pulang sekolah kadang dijemput," imbuhnya.

Untuk sementara, Kapolsek menyampaikan, pelaku yang masih diduduk di salah satu SMP di Bantul saat ini masih berada di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY. Selain itu, pelaku pun mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Yogyakarta dalam berproses hukum.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku diancam dengan Pasal 179 KUHP tentang tindak pidana menodai kuburan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news