Jumali Rabu, 29 Juli 2026 07:57 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro/ instagram @prokompimnews_pemalang
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) malam.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik karena Anom tergolong kepala daerah yang baru menjabat. Ia resmi memimpin Kabupaten Pemalang untuk periode 2025-2030 setelah dilantik bersama Wakil Bupati Nurkholes pada 20 Februari 2025. Artinya, masa kepemimpinannya belum genap dua tahun saat operasi penangkapan dilakukan.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Namun hingga Rabu (29/7/2026), lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi OTT maupun jumlah pihak yang turut diamankan.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Karena itu, publik masih menunggu pengumuman resmi terkait konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Di luar kasus yang kini menyeret namanya, Anom Widiyantoro dikenal memiliki latar belakang profesional sebelum terjun ke dunia politik. Pria yang lahir di Cimahi pada 20 Maret 1970 itu pernah berkarier di sejumlah perusahaan pelat merah, di antaranya PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Wijaya Karya Realty.
Dari sisi pendidikan, Anom menempuh studi Sarjana Manajemen Keuangan di Universitas Diponegoro sebelum melanjutkan pendidikan Magister Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran.
Karier politiknya mencapai puncak ketika memenangkan Pilkada Pemalang 2024. Saat itu, Anom berpasangan dengan Nurkholes dan mendapat dukungan koalisi partai yang terdiri atas Golkar, Perindo, PSI, Gelora, serta Partai Buruh.
Kemenangan tersebut mengantarkannya menduduki kursi Bupati Pemalang periode 2025-2030. Namun kini, perjalanan politiknya berada dalam sorotan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dirinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anom tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp21,3 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Nilai keseluruhan properti yang dimilikinya mencapai sekitar Rp12,2 miliar, meliputi aset di Pemalang, Jakarta Timur, Surabaya, Semarang, Bandung, hingga Gianyar.
Selain properti, Anom juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa mobil Mercedes-Benz dan sepeda motor Harley-Davidson dengan nilai total sekitar Rp1,1 miliar.
Dalam laporan yang sama, ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta, surat berharga sekitar Rp902,2 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp782,2 juta.
Sementara itu, kategori harta lainnya tercatat bernilai sekitar Rp7 miliar. Jika seluruh aset dijumlahkan, total harta bruto yang dimiliki mencapai sekitar Rp22,5 miliar.
Namun, Anom juga melaporkan kewajiban berupa utang sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tercatat sekitar Rp21,3 miliar.
Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Publik menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penangkapan Bupati Pemalang itu.
Kasus ini sekaligus menambah daftar kepala daerah yang tersangkut operasi tangkap tangan sepanjang 2026. Dalam beberapa bulan terakhir, KPK tercatat beberapa kali melakukan penindakan terhadap pejabat daerah di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
1

















































