Foto ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis berupa mi ayam lengkap dengan sayur dan kerupuk pangsit serta buah. - dok - Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman mengarahkan program ketahanan pangan kalurahan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tahun ini, Pemkab Sleman mengalokasikan Rp25,4 miliar Dana Desa untuk program ketahanan pangan di 86 kalurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, R. Budi Pramono, menjelaskan alokasi tersebut sesuai dengan Permendes No. 2/2024 dan Kepmendesa No. 3/2025, yang menekankan alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
“Di Kabupaten Sleman, dari pagu Dana Desa 2025 sebesar Rp127,3 miliar, sekitar Rp25,4 miliar digunakan untuk program ketahanan pangan di 86 kalurahan. Sebanyak 82 kalurahan dilaksanakan oleh BUMKal/ma, dan sisanya empat kalurahan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan karena kalurahan belum mempunyai BUMKal,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Indikator ketahanan pangan di kalurahan mencakup produksi, lumbung pangan desa, data informasi produksi, dan keragaman pangan. Kegiatan yang didukung program ini di antaranya pertanian, peternakan, perikanan, dan penyediaan sarana produksi.
“Bidang yang diusahakan dalam program ketahanan pangan tersebut meliputi antara lain perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, hortikultura, dan perdagangan barang serta jasa. Komoditas yang dihasilkan atau diusahakan antara lain buah-buahan, ikan, ternak kambing, telur, penyaluran pupuk, beras, dan lain-lain,” ungkapnya.
Pemkab Sleman mengarahkan program ini untuk mendukung program nasional, yakni MBG. “Diharapkan program ketahanan pangan menjadi mata rantai dalam sistem produksi dapur MBG, di mana hasil dari usaha tersebut akan diserap oleh dapur MBG,” paparnya.
Dengan sinergi ini, perputaran ekonomi di kalurahan akan semakin hidup, berasal dari dan untuk warga kalurahan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Selain itu, juga dapat menyerap tenaga kerja lokal di masing-masing kalurahan,” kata dia.
BUMKal sendiri merupakan badan hukum yang didirikan oleh pemerintah kalurahan atau antar-pemerintah kalurahan untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan menyediakan jasa pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalurahan.
BUMKal bertujuan memperkuat ekonomi kalurahan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli kalurahan melalui berbagai kegiatan usaha. Modal BUMKal berasal dari pemerintah kalurahan minimal 51%, dan sisanya dapat berasal dari warga masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

12 hours ago
3

















































