Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong

4 hours ago 3

Pura-Pura Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Gasak Motor di Pundong TRG (40) tersangka pencurian yang menggunakan modus cari kerja. Kiki Luqman

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria asal Cilacap berinisial TRG (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pundong setelah terbukti mencuri satu unit sepeda motor di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Broiler milik warga Dusun Bodowaluh, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul.

Pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura mencari pekerjaan sebelum melancarkan aksinya. Kanit Reskrim Polsek Pundong, Iptu Heru Pracaya, menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.

“Pelaku kami amankan setelah hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bahkan terlibat tindak pidana lain di luar Bantul,” ujar Heru, Senin (20/10/2025).

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban dan seorang saksi bernama Saiful Amri baru pulang dari berjualan daging ayam di Pasar Imogiri. Keduanya kaget saat mendapati sepeda motor Yamaha Vixion warna emas bernomor polisi AA-4362-QG yang sebelumnya diparkir di dalam RPA sudah tidak ada di tempat.

“Korban sempat berusaha mencari bersama saksi, namun tidak ditemukan, hingga akhirnya melapor ke Polsek Pundong,” kata Heru.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan motor curian itu berada di tangan seseorang berinisial KC di wilayah Magetan, Jawa Timur. “Barang bukti langsung kami amankan dan disita untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya pada 13 Oktober 2025 berhasil menangkap TRG di wilayah Adipala, Cilacap. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tidak hanya mencuri motor di Pundong, tetapi juga melakukan penggelapan satu mobil dan dua sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polsek Adipala dan Polres Cilacap.

“Pelaku berpura-pura datang ke RPA dengan alasan mencari lowongan kerja. Saat situasi sepi, ia langsung membawa kabur motor yang berada di lokasi beserta kuncinya,” jelas Heru.

Uang hasil penjualan motor curian tersebut, yang hanya laku sekitar Rp3 juta, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

“Ia mencari sasaran secara acak, terutama di lokasi usaha yang tidak ramai dan mudah dimasuki. Modus berpura-pura mencari kerja ini digunakan agar tidak dicurigai oleh pemilik tempat,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor warna emas telah diamankan di Mapolsek Pundong. Turgiyanto dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news