Raperda Riset DIY Masuki Tahap Akhir dan Segera Disahkan

15 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJA - Upaya memperkuat pondasi riset dan inovasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) BA 26 DPRD DIY memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah telah rampung secara substansi dan siap dibawa ke tahap harmonisasi.

Ketua Pansus, Eko Suwanto, menyampaikan bahwa pembahasan raperda ini telah melalui proses panjang dan menyerap beragam masukan dari berbagai kalangan. Ia menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk menjadikan riset sebagai dasar dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

Menurutnya, peraturan tersebut akan menjadi pijakan agar arah pembangunan di DIY tak lagi bertumpu pada asumsi, melainkan pada data dan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. “Seluruh masukan dari eksekutif, akademisi, pelaku inovasi, dan masyarakat telah diakomodasi. Kini naskahnya sudah final secara substansi,” kata Eko, Kamis (23/10/2025).

Raperda ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan memperkuat tata kelola riset dan inovasi secara terstruktur. Kehadiran regulasi diharapkan mampu membangun ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, industri, hingga masyarakat.

Salah satu pokok penting dalam pembahasan ialah pembentukan kelembagaan riset dan inovasi yang terintegrasi di lingkungan Pemda DIY. Struktur baru ini akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat lahirnya kebijakan berbasis sains dan teknologi.

Selain itu, raperda juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga riset nasional seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), disertai peran aktif kampus serta desa atau kalurahan dalam kegiatan inovatif. Dengan demikian, riset tidak berhenti di ruang akademik, tetapi hadir sebagai solusi konkret di masyarakat.

Eko menyebutkan, setelah tahap finalisasi substansi ini, laporan hasil pembahasan akan dibawa ke rapat harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hasilnya kemudian akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD DIY.

Targetnya, raperda ini dapat disahkan pada akhir Oktober 2025. Ia berharap keberadaan regulasi ini menjadi tonggak baru bagi DIY untuk memperkuat daya saing melalui inovasi yang berbasis riset dan pengetahuan.

Dengan landasan hukum yang kuat, DIY diharapkan mampu mempercepat transformasi pembangunan menuju daerah yang unggul dalam riset, mandiri dalam inovasi, serta adaptif terhadap tantangan zaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news