Solok, Klikpositif – Polemik soal keterlambatan gaji ASN Kabupaten Solok yang sempat tertunda, akhirnya tuntas. Seluruh OPD telah melakukan rasionalisasi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/843/SJ Tahun 2025.
Kepala BKD Kabupaten Solok, Indra Gusnadi mengakui, memang ada sedikit keterlambatan, ada persoalan teknis terkait entri revisi di SIPD.
“Ada persoalan teknis ketika entri revisi di SIPD, terkait perbaikan dari evaluasi Gubernur. Dan Alhamdulillah hari ini Gaji para ASN yang sebelumnya terkendala, sudah bisa dicairkan, ” ungkap Indra Gusnadi.
Indra menambahkan, seluruh OPD sudah diminta untuk mengajukan SPP LS untuk pencairan Gaji ASN bulan Mei yang tertunda.
Sekretaris Daerah Medison juga memastikan bahwa segala prosedur anggaran sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kita pastikan hari ini seluruh gaji pegawai cair, tidak ada lagi persoalan terkait OPD. Kita pastikan semuanya sudah clear hari ini,” jelas Sekda.
Sebelumnya, Sekda menjelaskan,
Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Solok pada bulan Mei 2025 mengalami keterlambatan.
Hal tersebut lantaran masih terkuncinya Aplikasi SIPD yang disebabkan belum selesainya revisi anggaran Pemerintah Kabupaten Solok.
Pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) belum melakukan rasionalisasi perjalanan dinas sebesar 50 %, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor : 900/843/SJ Tahun 2025.
Sementara untuk rasionalisasi OPD lainnya di lingkungan Pemkab Solok sudah dilaksanakan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Masing-masing OPD sudah merasionalisasikan belanja perjalanan dinasnya sebesar 50 %.