Driver ojek online Maxim. / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menggodok aturan kenaikan tarif ojek online 8% hingga 15%. Maxim Indonesia memberikan tanggapan terkait dengan hal ini.
Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf menuturkan bahwa rencana mengerek tarif itu dinilai masih perlu melalui pengkajian ulang.
“Kami melihat bahwa rencana kenaikan tarif pada layanan transportasi daring harus dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pada perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dan masyarakat selaku konsumen,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).
Bukan tanpa alasan, Maxim Indonesia berpandangan bahwa rencana untuk menaikkan tarif layanan transportasi online memiliki risiko kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekosistem digital.
Di samping itu, tambah Rafi, kenaikan tarif transportasi online juga akan memberikan dampak destruktif yang dapat dirasakan masyarakat, mitra pengemudi, dan juga industri e-hailing di Indonesia.
BACA JUGA: Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Meski demikian, Rafi mengaku selama proses penggodokan kenaikan tarif Kemenhub memang telah melibatkan aplikator. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan diskusi insentif dengan Kemenhub.
Adapun dalam informasi terbarunya, saat ini pemerintah bersama aplikator tengah menjalin diskusi mengenai evaluasi dan pengkajian ulang kenaikan tarif.
“Tentu saja, diskusi mengenai evaluasi dan pengkajian ulang kenaikan tarif masih terus berlangsung hingga saat ini untuk memastikan bahwa, di masa mendatang, kita memiliki kebijakan yang komprehensif dan berimbang dalam ekosistem transportasi daring,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa rencana mengerek tarif dasar ojol memang saat ini masih dalam pendalaman kajian.
Adapun, salah satu yang dipertimbangkan yakni besaran dampaknya terhadap aspek ekonomi nasional. “Itu kan dari sisi ekonomi kami perhitungkan, bagaimana nanti kalau ini diterapkan berakibat pada inflasi atau tidak? Jadi semua perspektif kami pertimbangkan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (2/7/2025).
Aan menjelaskan, Kemenhub masih akan melakukan diskusi dengan beberapa pihak mulai dari akademisi hingga ekonom untuk memproyeksi dampak dari kenaikan tarif itu.
Tak hanya itu, dia juga menyebut terus berkomunikasi dengan intens, baik dengan aplikator maupun pengemudi ojek online (driver ojol) selaku mitra.
“Nanti hasil kajiannya apa, sebelum memutuskan nanti ada semacam harmonisasi, ada pertimbangan-pertimbangan. Jadi ini [regulasi terkait kenaikan tarif] belum final, seperti itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com