Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 menguji Hak Anak Atas Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Sosial (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, Selasa (10/02).
Permohonan teregistrasi Nomor 49/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Moh. Abqori Hisan. Sidang panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pemohon hadir tanpa kuasa hukum dan menegaskan memiliki kepentingan konstitusional langsung terhadap pemenuhan hak anak, khususnya hak atas kesehatan dan gizi anak.
“Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, utamanya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar,” ujar Abqori dalam sidang perdana.
Kata Pemohon, Pasal 8 UU Perlindungan Anak menyebut setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Namun, menurutnya, norma tersebut belum memberi jaminan kuat yang mewajibkan negara bertindak aktif dalam hal pemenuhan gizi anak.
Ia menilai ketentuan itu masih bersifat deklaratif karena tidak memuat kewajiban konkret, standar pelaksanaan, maupun mekanisme pengawasan yang bisa diukur dan dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, pemenuhan hak gizi anak dinilai bergantung pada kebijakan program pemerintah yang sifatnya sektoral dan tidak merata di tiap daerah.
Soroti Risiko Gizi Buruk dan Stunting
Dalam permohonannya, Abqori juga menyinggung dampak faktual di lapangan, mulai dari gizi buruk, malnutrisi hingga stunting yang masih terjadi.
“Lemahnya norma ini berkontribusi pada persoalan gizi anak yang berpotensi menimbulkan lost generation,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya negara menjamin hak tumbuh kembang anak sebagaimana diamanatkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Pemohon juga menyinggung program pemenuhan gizi seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski dinilai baik, program itu disebut belum memiliki pijakan normatif kuat dalam Pasal 8 sehingga tidak menjamin keberlanjutan dan akuntabilitas dalam pemenuhan hak anak.
Lebih lanjut dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemenuhan gizi anak wajib disertai standar perlindungan, pencegahan risiko kesehatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban negara.
Sementara itu, Majelis hakim memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut, terutama terkait sistematika dan kedudukan hukum Pemohon.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar dokumen permohonan diringkas agar fokus pada relasi kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma yang diuji.
“Saya lihat halamannya terlalu banyak, kalau bisa dipadatkan yang penting bisa menguraikan keberlakuan norma dengan posisi Pemohon,” ujarnya.


















































