Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah

4 hours ago 3

Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah Foto ilustrasi irigasi persawahan. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah menjadi area non-persawahan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga produksi pangan nasional mendukung target swasembada pangan yang telah dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib

Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.

Proses ini akan disertai dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan. "Tujuan utama kita adalah menahan laju alih Fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan," kata Nusron dalam Rapat bersama Stranas PK, dikutip dari unggahan Kementerian.atrbpn, Minggu (14/9/2025).

Dalam penyusunan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah itu dilakukan untuk mengintegrasikan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Nusron menilai saat ini data mengenai area lahan persawahan dinikai masih rancu dan belum konkret. Untuk itu, pihaknya berencana merampungkan hal tersebut untuk meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi lahan persawahan.

BACA JUGA: Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut

"Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tetapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD," ujarnya.

Adapun, dalam rencana aksi tersebut, terdapat enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.

Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news