Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 8.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DIY diusulkan dicoret dari kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) atau graduasi, karena tidak lagi memenuhi kriteria atau telah mandiri secara ekonomi.
"Dari evaluasi kami bersama para pendamping PKH, ternyata memang sudah banyak yang seharusnya digraduasikan, karena kondisi ekonomi mereka sudah membaik. Mereka sudah bekerja, punya usaha, dan tidak lagi tergolong miskin," ujar Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih di Jogja, Selasa (8/4/2025).
Endang menyebut PKH yang sudah berjalan sejak 2007 semestinya mampu mendorong penurunan angka kemiskinan.
Namun, lanjut dia, dalam praktiknya masih ditemukan penerima manfaat yang enggan keluar dari daftar penerima bantuan sosial itu meski sudah mampu secara finansial.
"Kami berharap masyarakat jujur. Kalau sudah tidak layak, ya seharusnya mengundurkan diri. Tapi kenyataannya tidak semudah itu. Sekarang saya harus lebih tegas. Kalau sudah mampu, ya harus digraduasi," ujar dia.
Proses graduasi ini, lanjut Endang, saat ini masih menunggu pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sejak Januari 2025 Dinsos DIY diminta menggunakan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS untuk memastikan akurasi data KPM.
"Kami masih menunggu DTSEN ini agar data yang akan kami graduasi bisa disepadankan. Jadi tidak asal mengeluarkan, semua harus berbasis data yang sah," ucapnya.
Selain aspek ekonomi, Endang menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat soal mentalitas penerima bantuan. Dia berharap media juga turut berperan dalam mengedukasi masyarakat agar malu mengaku miskin, manakala sebenarnya sudah mampu.
"Masalah sekarang bukan hanya ekonomi, tapi mental. Banyak yang sudah nyaman menerima bansos. Ini yang harus kita ubah. Saya sering bilang, malu dong kalau orang Yogya ngaku miskin padahal sudah mampu," ujarnya.
Dinsos DIY menargetkan usulan graduasi ini bisa segera diproses begitu DTSEN tersedia secara lengkap. Kebijakan itu, kata Endang, diharapkan bisa memastikan bantuan sosial PKH lebih tepat sasaran untuk mendorong kemandirian sosial ekonomi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara