Foto ilustrasi ilustrasi Operasi Zebra. / Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 3.051 pelanggar terjaring Operasi Zebra Progo 2025 di Bantul, dengan pelanggaran didominasi pengendara motor yang abai aturan dasar keselamatan.
Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan tindakan kepada pelanggar lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025.
"Rinciannya, yakni 22 pelanggaran diberikan surat tilang, dan sebanyak 3.029 pelanggar mendapat teguran," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Senin (1/12/2025).
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas yang terjaring selama 14 hari sejak 17 sampai 30 November tersebut didominasi pengendara sepeda motor yang diberikan surat tilang maupun teguran secara lisan.
"Pelanggaran paling banyak didominasi melanggar lampu lalu lintas, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan menggunakan plat nomor polisi palsu," katanya.
Sedangkan untuk pelanggaran dari kendaraan roda empat yang paling banyak, yakni melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas.
Rita juga mengatakan selama dua pekan operasi, juga terjadi 57 kali kasus kecelakaan lalu lintas, dengan mengakibatkan korban luka-luka sebanyak 74 orang.
"Kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas mencapai sebesar Rp24 juta," katanya.
Ia mengatakan, Operasi Zebra Progo 2025 bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang dengan melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
"Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk titik traffic light dan tempat keramaian lainnya, serta kampanye di sekolah-sekolah dengan menggelar police goes to school," katanya.
Operasi Zebra Progo Polres Bantul yang melibatkan 150 personel gabungan tersebut bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin berkendara masyarakat menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

1 hour ago
1

















































