Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua

10 hours ago 4

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua Logo Koperasi Indonesia. / ist

Harianjogja.com, JAKARTA —  Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih itu diteken dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2 Mei 2025.

Adapun, salah satu pertimbangan Keppres ini adalah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi melalui percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memerlukan penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah, sehingga perlu dibentuk Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Prabowo menuturkan bahwa Satgas melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah serta memastikan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.

“Merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan,” demikian bunyi Pasal 3 huruf g.

Selain itu, Satgas juga memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. Adapun, Satgas ini terdiri atas Satgas Nasional, Satgas Provinsi, Satgas Kabupaten/Kota.

Untuk di lingkup Satgas Nasional, Presiden Prabowo menunjuk menteri koordinator bidang pangan dan menteri koperasi untuk menjadi ketua dan wakil ketua I Satgas.

BACA JUGA: Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya

Jika mengacu pada kabinet 2024–2029, ketua dan wakil I Satgas masing-masing adalah Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

Nantinya, untuk Ketua Satgas Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam 1 bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, Ketua Satgas Provinsi melaporkan perkembangan percepatan pembentukan KopDes Merah Putih paling sedikit satu kali dalam tujuh hari dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Ketua Satgas Nasional.

Ketua Satgas Kabupaten/Kota melaporkan perkembangan percepatan pembentukan KopDes Merah Putih paling sedikit satu kali dalam 7 hari dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Ketua Satgas Provinsi.

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan laporan tersebut paling sedikit memuat sosialisasi, musyawarah desa, pembentukan KopDes Merah Putih, pengesahan badan hukum pendirian KopDes Merah Putih, dan/atau proses pengembangan dan revitalisasi bagi KopDes Merah Putih yang merupakan hasil pengembangan dan revitalisasi.

Susunan Pengurus Satgas Nasional Kopdes Merah Putih

Berikut adalah susunan Satgas Nasional:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan

b. Wakil Ketua I : Menteri Koperasi

c. Wakil Ketua II: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

d. Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri

e. Wakil Ketua IV : Menteri Kelautan dan Perikanan

f. Anggota :

    Menteri Sekretaris Negara

    Menteri Hukum

    Menteri Keuangan

    Menteri Kesehatan

    Menteri Sosial

    Menteri Komunikasi dan Digital

    Menteri Pertanian

    Menteri Kehutanan

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Menteri Badan Usaha Milik Negara

    Kepala Badan Pangan Nasional

    Kepala Badan Gizi Nasional

    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

g. Koordinator Ketua Pelaksana Harian : Wakil Menteri Koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news