Satpol PP Kabupaten Bantul saat melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame dan baliho yang terpasang tanpa izin di wilayah Kapanewon Kasihan dan Sewon, Senin (20/10 - 2025). Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame dan baliho yang terpasang tanpa izin di Kapanewon Kasihan dan Sewon pada Senin (20/10/2025).
Aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul mengenai pelanggaran reklame di beberapa titik strategis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
"Kami melakukan pengecekan sekaligus pemasangan surat peringatan terhadap papan reklame yang melanggar aturan," ujar Jati, Rabu (22/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi utama:
- Simpang empat Ring Road Tirtonirmolo, Kasihan: 2 reklame baterai ABC dan baterai alkaline tanpa izin
- Jalan Parangtritis Kilometer 6, Panggungharjo, Sewon: 10 reklame rokok dan produk vape ilegal
- Jalan Parangtritis Kilometer 7, Panggungharjo: 1 reklame Coca-Cola tanpa izin
"Semua papan reklame yang tidak berizin telah kami beri surat peringatan agar pemilik segera menertibkannya," tegas Jati.
Penindakan ini melibatkan Kasat Penindakan Satpol PP, Sri Hartati, bersama staf Bidang Penegakan Perundang-undangan. Jati menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses sesuai mekanisme dalam Perbup Bantul Nomor 146 Tahun 2022.
"Langkah berikutnya akan dilakukan sesuai prosedur. Kami mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penertiban lanjutan," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame guna menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
"Kami menghimbau agar tidak memasang spanduk yang melintang di jalan karena membahayakan pengguna jalan. Ketertiban dan keselamatan warga menjadi prioritas utama," tegasnya.
Satpol PP Bantul akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan seluruh reklame di wilayah Bantul sesuai peraturan. Selain menjaga estetika kota, penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya izin promosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News