Ilustrasi sampah. Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memastikan tetap menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Tindakan yustisi ini dilakukan agar para pembuang sampah liar mendapatkan efek jera.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, jika sudah ada sekitar delapan orang yang tertangkap saat digelarnya OTT di beberapa lokasi berbeda dua pekan terakhir. Dari jumlah tersebut dua orang pembuang sampah telah disidangkan ke PN Bantul.
BACA JUGA: Anggota DPRD DIY Soroti Masalah Sampah di Kota Jogja, Desak Perhatian Serius dari Pemkot
Jati menyebut jika kedua orang pembuang sampah yang disidangkan tersebut bukanlah warga asli Bantul. Satu orang diketahui adalah orang yang indekos di Banguntapan dan satu orang lainnya adalah pedagang yang membuang sampah sembarangan di Banguntapan.
"Mereka beralasan karena sampah mereka tidak diangkut oleh jasa angkut sampah," kata Jati, Jumat (6/12/2024).
Menurut Jati, Langkah pelimpahan dua orang pembuang sampah ke PN Bantul untuk di sidang tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kemudian, Perda Kabupaten Bantul No 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Juga, Keputusan Bupati Bantul No.333/2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah.
"Dan di pengadilan kedua orang tersebut dinyatakan bersalah dan didenda Rp300.000," papar Jati.
BACA JUGA: Insinerator Pemusnah Sampah Akan Dioperasikan di 2 Lokasi pada Januari 2025
Mengacu kepada hasil OTT yang dilakukan dalam dua pekan terakhir, Jati mengaku Satpol PP akan kembali menggalakkan OTT pada masa liburan Natal dan tahun baru (nataru). Lantaran, Satpol PP bantul masih melihat masih perlu adanya OTT di momen tersebut.
"Kami masih akan menggalakkan OTT sampai akhir tahun ini. Nataru tetap ada OTT," jelasnya.
Ajukan Perda Baru
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengakui jika pihaknya telah mengajukan adanya Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Perda No.2 tahun 2019.
Pengajuan perubahan Perda tersebut sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul dan dijadwalkan dibahas dan selesai pada triwulan pertama 2025.
"Raperda perubahan itu akan ada aturan terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selain itu, ada pengaturan terkait pengangkutan sampah. Begitu juga dengan kompensasi kepada pihak yang terdampak dari adanya TPA dan TPST sebagai tempat pengolahan terakhir setelah tidak ada TPA, serta hukuman dan regulasi yang melindungi terkait pengelolaan sampah," kata Bambang.
Ketua Bapemperda DPRD Bantul Suwandi mengaku jika Raperda Perubahan Perda No.2 tahun 2019 ditargetkan selesai pada triwulan pertama 2025. Karena, Raperda Perubahan Perda No.2 tahun 2019 masuk dalam 12 raperda yang jadi prioritas diselesaikan di 2025. "Mudah-mudahan bisa tepat waktu," ucap Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News