ASN Pemkab Luwu Timur mengikuti apel HKN (dok. Ist)KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan normal meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diterapkan di lingkungan aparatur sipil negara.
Kebijakan kerja fleksibel dinilai tidak boleh mengganggu akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan kepada masyarakat tetap diwajibkan berkantor seperti biasa.
Penegasan tersebut disampaikan saat upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah, Jumat (17/04).
Menurutnya, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan secara langsung di berbagai sektor pemerintahan. Karena itu, OPD pelayanan publik tidak diperbolehkan mengurangi aktivitas pelayanan meskipun kebijakan WFH diberlakukan.
“Bagi OPD pelayanan publik, kita tetap bekerja dan berkantor seperti biasanya. Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kita,” tegas Ramadhan.
Selain memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran kerja.
Aparatur sipil negara tetap dituntut menjaga produktivitas dan menyelesaikan tugas sesuai target yang telah ditetapkan.
Fleksibilitas kerja dinilai harus diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaan. Pengawasan terhadap kinerja pegawai juga tetap dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.
“WFH bukan libur, tetapi cara kerja yang lebih fleksibel yang tetap menuntut tanggung jawab dan profesionalisme dalam menyelesaikan tugas,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya kedisiplinan waktu kerja di tengah penerapan sistem kerja fleksibel. ASN tetap diwajibkan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedisiplinan dinilai menjadi salah satu indikator utama dalam menjaga produktivitas kerja aparatur. Kepatuhan terhadap jam kerja juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
“Jam kerja kita sudah jelas, mulai pukul 07.30 hingga 16.00. Jangan terlambat datang, lalu juga tepat waktu untuk pulang,” tegasnya.
Selain kedisiplinan waktu, kesadaran terhadap tugas pokok dan fungsi juga menjadi perhatian dalam meningkatkan kinerja aparatur.
ASN diminta untuk memiliki inisiatif dalam menyelesaikan pekerjaan tanpa harus menunggu instruksi dari atasan.
Kesadaran kerja dinilai dapat mempercepat penyelesaian tugas dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Setiap pagi mari kita renungkan apa yang akan kita kerjakan. Jika kesadaran itu muncul, maka pekerjaan akan selesai tanpa harus diperintah,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas aparatur dalam berbagai aspek, termasuk penampilan dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
Penampilan ASN dinilai menjadi bagian dari citra pelayanan publik di hadapan masyarakat. Disiplin dalam berpakaian mencerminkan sikap profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
“Melalui Hari Kesadaran Nasional ini, saya mengajak kita semua untuk semakin sadar akan tanggung jawab kita, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja di masing-masing OPD,” pungkasnya.

















































