PADANG, KLIKPOSITIF- Sekolah di Kota Padang, Sumatera Barat masih ada yang menggelar perpisahan dengan menyewa hotel dan gedung, meski sudah ada larangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Kepala Disdikbud Padang, Yopi Krislova mengungkapkan, alasan diterbitkan larangan perpisahan atau menggelar acara di hotel dan gedung, merupakan upaya efisiensi dan meringankan beban orangtua murid. Selain itu, juga karena banyaknya masukan terkait keluhan orang tua.
“Terus banyak masukan dan laporan dari masyarakat. Karena banyak orang yang tidak mampu. Makanya, kita ambil tindakan dengan mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan bisa dilaksanakan secara sederhana, tapi penuh makna,” ungkapnya pada Klikpositif, Senin 5 Mei 2025.
Meski sudah dilarang, namun, Yopi Krislova mengakui, masih ada di antara sekolah yang menggelar acara perpisahaan di hotel dan menyewa gedung, dengan alasan karena hotel atau gedung sudah bayar uang muka.
“Setelah kami cek, ternyata dia sudah bayar DP, sudah bayar DP makan. Tapi, tidak dengan memberatkan orang tua. Maka tetap dilaksanakan,” terangnya.
Lanjut, Yopi, meski saat belum diterapkan sanksi karena sejumlah alasan, kedepan, ia meminta seluruh sekolah untuk bisa mematuhi surat edaran tersebut. Karena, hal tersebut dikeluarkan sudah sesuai ketentuan berlaku.
“Kalau kita yang negeri sudah kita ingatkan. Swasta juga sudah kita ingatkan. Tapi, kadang-kadang mereka, beralasan sudah dibooking dari jauh-jauh hari sebelumnya. Kedepannya, kalau tidak mengindahkan, maka ada sanksi berupa peringatan dan lainnya,” ujarnya.
Diketahui, Disdikbud Kota Padang sudah menerbitkan surat edaran terkait larangan menggelar acara perpisahaan di hotel dan gedung lainnya bagi SD dan SMP Negeri maupun Swasta, pada 9 Maret 2025, dengan nomor 400.3/189/Disdikbud-Pdg/III/2025.
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan, sehubungan dengan akan berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, disampaikan kepada saudara bahwa dilarang mengadakan acara perpisahan di luar kota atau di hotel atau gedung lainnya berbiaya.
Acara perpisahan hanya diperbolehkan di sekolah atau gedung pemerintahan dengan biaya tidak memberatkan orang tua peserta didik. Bagi peserta didik yang kurang mampu tidak dibebankan biaya perpisahan. Ditandatangani, Kepala Disdikbud Padang, Yopi Krislova.