Suasana RDP Komisi A Terkait Keluhan Warga Terkait Sengketa Lahan di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Sengketa pembebasan lahan di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar, Selasa (10/02).
Sejumlah warga mengadu ke DPRD Kota Makassar, menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang diklaim belum mereka terima sejak proses pembebasan untuk pengembangan kawasan perumahan Villa Mutiara.
RDP Komisi A DPRD Makassar yang mempertemukan perwakilan warga, pemerintah setempat, hingga pihak pengembang.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Idris, menegaskan posisi dewan masih berada di tahap mediasi dan belum mengeluarkan rekomendasi apa pun.
“Kita sudah mendengar kedua belah pihak. DPRD pasti di tengah-tengah, tergantung bagaimana bukti di masyarakat. Kalau memang berproses hukum, kita mediasi dulu karena semua ini warga Makassar,” ujarnya.
Ia menekankan, hak warga tetap menjadi perhatian selama didukung bukti kepemilikan yang sah.
“Tidak terlepas dari hak warga kalau buktinya kuat dan jelas,” katanya.
Lebih lanjut Idris menjelaskan, RDP awal belum menghasilkan keputusan karena dokumen masih harus diverifikasi. DPRD akan memeriksa seluruh berkas, termasuk titik lokasi lahan yang disengketakan.
“Belum ada rekomendasi. Kita periksa dulu berkasnya semua, kalau ada selisih nanti kelihatan masalahnya di mana,” jelasnya.
DPRD juga membuka kemungkinan turun langsung ke lapangan setelah pemeriksaan administrasi rampung.
“Rencana kita turun, tapi setelah surat-surat diperiksa. Nanti RDP lagi, baru kita tinjau lokasi,” tambahnya.
Katanya, warga mengaku memiliki bukti rincik yang tercatat di buku induk. Mereka mempersoalkan penguasaan lahan yang kini telah masuk kawasan perumahan.
“Kalau terdaftar di buku induk kan jelas kepemilikan. Tidak mungkin dikuasai kalau masih ada pemiliknya,” terangnya.
Persoalan makin rumit setelah muncul klaim bahwa lahan telah dimenangkan di pengadilan oleh pihak lain atas nama Muri. Namun, ahli waris dengan nama serupa mengaku tidak pernah terlibat proses hukum tersebut.
“Katanya sudah diperadilankan dan menang, tapi ada ahli waris bilang tidak tahu. Bahkan disebut ada dua nama yang sama, ini yang mau kita pastikan,” tukasnya.
Sementara itu, Pendamping hukum warga, Machmud mengatakan, sedikitnya tiga pemilik lahan sebagian diwakili ahli waris hadir dalam RDP. Mereka mengklaim luas tanah bervariasi, mulai dari 1.400 meter persegi hingga lebih dari dua hektar per bidang. Jika ditotal, luasan yang disengketakan disebut mendekati enam hektar.
Lebih lanjut katanya, inti masalah berada pada pembayaran yang diduga belum tuntas sejak awal pembebasan sekitar 2010–2012.
“Ada warga merasa haknya tidak dibayarkan sampai sekarang 2026. Mereka merasa dirugikan sehingga mengadu ke DPRD,” ujarnya.
Machmud juga menyoroti potensi persoalan administrasi dalam proses pembebasan lahan, terutama jika pemilik lama berada di luar daerah sehingga komunikasi tidak berjalan.
“Kadang pemilik tidak dipanggil saat pembebasan. Akhirnya muncul dualisme kepemilikan, padahal nama lama masih tercatat di buku rincik,” jelasnya.
Menurutnya, kehati-hatian panitia pembebasan sangat menentukan agar tidak merugikan pemilik sah.
Sebagian lahan yang disengketakan disebut sudah dibangun perumahan, sementara sebagian lain masih kosong namun dikuasai pihak pengembang. Warga mengaku telah memasang papan klaim di lokasi.
RDP lanjutan dijadwalkan setelah verifikasi dokumen rampung, sebelum DPRD memutuskan peninjauan lapangan guna memastikan titik dan status lahan yang disengketakan.
“Katanya tadi RDP lagi sekarang melihat persiapan administrasi, kalau sudah baru anggota dewan turun untuk melihat lokasi, ” Pungkasnya.


















































