Seorang Pekerja Meninggal karena Kesetrum saat Bangun Pabrik Garmen di Sragen

5 days ago 18

Seorang Pekerja Meninggal karena Kesetrum saat Bangun Pabrik Garmen di Sragen Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SRAGEN—Seorang pekerja pembangunan pabrik garmen di Dukuh Tegalarum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, meninggal dunia diduga karena kesetrum pada Minggu (13/4/2025).

Korban yang diidentifikasi sebagai Heru Ismanta, warga Japon, Kabupaten Blora itu meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Sukowati Tangen, Sragen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun espos.id, Selasa (15/4/2025), mengungkapkan korban diduga tersetrum saat penyetelan mesin dalam konstruksi atap bangunan. Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat kemdian dirujuk ke RSUD Sukowati Tangen.

Direktur RSUD Sukowati Tangen, Sragen, dr. Wisnu Retnaningsih, saat dihubungi espos.id, Selasa malam, membenarkan adanya warga yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia begitu sampai di RSUD Tangen. Dia menyampaikan informasi yang diterimanya kecelakaan kerja itu disebabkan karena tersetrum. “Yang mengantar pak polisi. Untuk kronologinya tentunya pak polisi yang paham,” ujar Wisnu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo, kepada espos.id, mengatakan belum mendapat laporan adanya kecelakaan kerja dalam pembangunan pabrik garmen di Plumbon, Sambungmacan, Sragen. Dia menyampaikan pabrik garmen itu memang belum memiliki PBG atau izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia menjelaskan proses awal pendirian pabrik itu dimulai dari izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang dikeluarkan Kementerian Ivestasi. Setelah izin KKPR keluar, jelas dia, dilanjutkan mengurus izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

BACA JUGA: Jumlah Pekerja Migran Ilegal dari Indonesia di Kamboja Mencapai 80 Ribu Orang

“Mengurus izin Amdal itu paling cepat butuh waktu setahun. Setelah Amdal keluar, nomor Amdal itu digunakan untuk mengurus PBG. Biasanya dalam proses pengurus Amdal ini, investor sudah memulai persiapan lahan dan membangun gudang dengan tujuan efisiensi. Kalau menunggu Amdal turun butuh waktu dua tahun. Ketika mengurus Amdal sambil memulai membangun gedung maka investor sudah efisiensi setahun,” ujar dia.

Dia melihat pabrik garmen baru di Plumbon ini merupakan industri padat karya dengan kebutuhan lahannya sampai 10 hektare sehingga kebutuhan tenaga kerjanya bisa sampai 20.000 orang. Dia menjelaskan ketika terjadai kecelakaan kerja dalam proses pembangunan gedung itu mestinya tanggung jawab pelaksana proyeknya yang biasanya diserahkan ke pihak ketiga.

“Jadi masalah perizinan itu berdiri sendiri dan masalah proyek berdiri sendiri. Setelah ada Amdal langsung mengurus PBG. Setelah PBG keluar bisa langsung mengajukan izin operasional. Kebetulan ada kejadian kecelakaan kerja kemudian perizinan disorot,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news