Seruan Keprihatinan Ranah Minang: Guru Besar FK Unand Tegas Tolak Kebijakan Menkes

6 hours ago 5

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

PADANG, KLIKPOSITIF- Belasan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), tegas menolak kebijakan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi terhadap sistem Pendidikan Kedokteran.

Hal itu, diungkapkan, perwakilan Guru Besar FK Unand, Prof. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap, usai membaca pernyataan bersama dan menandatangani petisi kepada Presiden Prabowo dengan tema Seruan Keprihatinan Ranah Minang, di Gedung Dr. Syaaf Kampus, Jati, Selasa 20 Mei 2025.

Baca Juga

“Jadi ini, dimulai dari tercetusnya Undang-undang tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kemudian Undang-Undang tersebut membuat perubahan dampak yang besar terhadap pendidikan kedokteran,” ungkap Prof. Dr. dr. Wirsma Arif Harahap.

Ia menjelaskan, sebelum lahirnya aturan tersebut, pendidikan kedokteran sudah berjalan semestinya dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang melahirkan dokter.

Selain itu, pemerintah dinilai telah membangun narasi-narasi negatif terhadap dunia pendidikan kedokteran. Bahkan, beberapa fakultas program pendidikan kedokteran oleh Menkes. Padahal diluar kewenangannya.

“Bullying bukan hanya di Indonesia saja. Tapi, juga ada di luar negeri. Tapi, tidak dijadikan bahan bazerr. Ini yang terjadi sekarang memban gun citra negatif pendidikan kedokteran,” terangnya.

Selain dari upaya menghilang sisi positif pendidikan kedokteran, hari ini Kemenkes juga dinilai telah mempersoalkan kolegium, bahkan dinilai sebagai penghambat pendidikan dokter.

Padahal, kolegium sebagai lembaga yang dibentuk sebagai cabang disiplin ilmu telah bekerja sebagai mestinya, dalam menentukan standar kompetensi dan kurikulum.

“Dengan demikian, Menkes menganggap kolegium menghambat pendidikan dokter dan menghambat jumlah dokter segala macam. Padahal tidak,” terangnya.

Lanjutnya, terkait hal itu, seiring dengan kondisi itu, Forum Guru Besar Fakultas Kedokteran Unand menyatakan sikap dan meminta kepada pemerintah melalui Presiden untuk mengevaluasi kembali.

“Ini sangat berbahaya. Ini sudah beberapa kali kita ingatkan, masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian sampai ke PTUN,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news