Kendaraan melintas di depan TKP ABA beberapa waktu lalu. - Harian Jogja - Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan segera membongkar Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA). Mulai 1 Juni mendatang lokasi tersebut akan mulai dipagar, juru parkir (jukir) dan pedagang mulai dipindah ke lokasi baru.
Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dari beberapa kali pertemuan dengan pengelola TKP AB, sudah ada titik temu relokasi jukir dan pedagang. Tempat relokasi utama yakni di Kotabaru, tepatnya di eks Menara Kopi. Karena tidak mungkin menampung semua jukir, maka jukir akan didistribusikan ke beberapa titik lainnya.
BACA JUGA: Desa Wisata Tinalah Kulonprogo Jadi Tuan Rumah Keroncong Plesiran 2025
“Kesepakatannya lokasi di Kotabaru. Menata pedagang dan mendistribusikan jukir. Tidak semua jukir terelokasi di Kotabaru. Maka ada 30 titik yang sudah disiapkan untuk mendistribusikan. Relokasi ini akan difasilitasi pemerintah, untuk tidak dikenakan sewa, retrubusi dan macem-macem,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Dengan kesepakatan ini, maka pada 1 Juni mendatang Pemda DIY akan mulai memagar dan menata TKP ABA. Jukir dan pedagang diberi waktu sampai 6 Juni untuk pindah ke lokasi baru, sembari pihaknya menyiapkan tempat di lokasi baru.
“Karena dibutuhkan waktu juga di sana [tempat relokasi] untuk ditata. 1 Juni dipagar tapi masih bisa beraktivittas tapi terbatas. Karena idak selesai dalam 1 hari. Nanti sampai tanggal 6, bersama-sama bergeser ke tempat baru,” ungkapnya.
Kemudian mulai 6 Juni juga akan dimulai pembongkaran dan pemindahan konstruksi bangunan TKP ABA ke tempat parkir Ketandan. “Untuk Menara Kopi mulai hari ini sudah diperbaiki, diberi bedeng-bedeng, untuk menampung pedagang juga,” paparnya.
Tempat relokasi di Kotabaru tersebut sebelumnya belum pernah difungsikan untuk tempat parkir dan masih ada bangunannya, maka perlu disiapkan lahannya. Meski demikian, area parkir ini nantinya tidak akan difungsikan permanen dengan kontrak awal dua tahun.
“Dua tahun yang kita siapkan. Nanti kalau belum ada tempat yang jadi permanen akan diperpanjang. Pengertian diperpanjang itu mereka juga harus mengupayakan diri mereka sendiri. Tidak selamanya akan ditanggung pemerintah daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News