Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 20192024, Nadiem Anwar Makarim, saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). - ANTARA - Agatha Olivia Victoria
Harianjogja.com, JAKARTA—Perdebatan soal besaran kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook mengemuka di persidangan. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyebut angka kerugian hingga Rp2 triliun merupakan hasil rekayasa yang tidak mencerminkan kondisi pasar.
Pernyataan itu muncul saat sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, ketika auditor menjelaskan metode perhitungan kerugian negara.
Nadiem menyoroti pengakuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut tidak membandingkan harga pembelian laptop dengan harga pasar.
"Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar," ujarnya.
Ia menilai metode tersebut tidak tepat karena menggunakan asumsi margin sendiri dalam menentukan harga wajar. Dalam persidangan disebutkan BPKP menetapkan harga wajar laptop sebesar Rp4,3 juta, yang menurutnya tidak pernah ditemukan dalam survei harga.
“Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata,” ucapnya.
Perhitungan Ahli dan Rincian Kerugian
Dalam sidang yang sama, ahli dari BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, menjelaskan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun berasal dari selisih harga pengadaan laptop selama tiga tahun, yakni 2020 hingga 2022.
Ia merinci, kerugian tersebut terdiri atas Rp127,9 miliar pada 2020, Rp544,59 miliar pada 2021, dan Rp895,3 miliar pada 2022.
"Sementara untuk Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung selisih margin-nya," kata Dedy.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam dakwaan, Nadiem disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Selain itu, ia juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sumber dana yang disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

10 hours ago
5
















































