Sidang E-Court, Gugatan Cerai Atalia-Ridwan Kamil Segera Diputus

3 days ago 8

Sidang E-Court, Gugatan Cerai Atalia-Ridwan Kamil Segera Diputus Ridwan Kamil dan Atalia Pararatya. - dok - Antara

Harianjogja.com, BANDUNG—Pengadilan Agama Bandung menjadwalkan pembacaan putusan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada 7 Januari 2026.

Hal ini diungkapkan Kuasa hukum anggota DPR RI Atalia Praratya, Debi Agusfriansa. Debi mengatakan putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik atau e-court.

“Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Sidang putusan dilakukan melalui e-court oleh masing-masing kuasa hukum,” kata Debi di Bandung, Sabtu.

Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang pembacaan putusan.

“Tidak ada perubahan. Klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” ujarnya.

Ia menjelaskan kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

“Biasanya estimasi waktu persidangan bisa mencapai satu bulan jika proses mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, perkara ini langsung diagendakan,” ujarnya.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya sempat beredar di ruang publik.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah tercantum dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news