Sidang Korupsi Pemkot Semarang: Pelaksana Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen

5 hours ago 4

 Pelaksana Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. - Solopos/Imam Yuda

Harianjogja.com, SEMARANG—Pelaksana proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, diminta menyetorkan komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai pekerjaan melalui Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi).

Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, dengan agenda pemeriksaan sejumlah pelaksana proyek.

Direktur CV Sinergi Utama M. Abdul Hamid mendapatkan 12 paket pekerjaan untuk wilayah Banyumanik dan Semarang Utara dengan nilai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA: Dua Sapi PO untuk Kurban Prabowo pada Iduladha Tahun Ini Berasal dari Dlingo dan Pleret Bantul

Dari proyek sebesar itu, besaran komitmen fee yang dibayarkannya mencapai Rp161 juta. "Saya serahkan melalui sekretariat Gapensi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Keterangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Suwarno tentang kewajiban fee 13 persen tersebut. Menurut dia, fee proyek penunjukan langsung diserahkan kepada Ketua Gapensi Semarang Martono.

"Diserahkan kepada Pak Martono. Namun, tidak dijelaskan untuk apa fee tersebut," katanya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar. Kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news