Saksi Pemohon diambil Sumpahnya Dihadapan Majelis pada Sidang Lanjutan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Kebijakan pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali dipersoalkan dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah ahli menilai aturan tersebut tidak mencerminkan keadilan sosial serta berpotensi membebani keuangan negara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Salfius Seko, menyatakan pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, terutama jika dibandingkan dengan pekerja sektor lain.
“Pekerja lain harus bekerja puluhan tahun dan membayar iuran untuk mendapatkan hak pensiun, seperti ASN. Nilai beradab menuntut adanya empati terhadap kondisi ekonomi rakyat,” ujar Salfius dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, Selasa (20/01).
Salfius menjelaskan, sistem pensiun DPR juga tidak proporsional jika ditinjau dari perspektif keadilan distributif. Ia membandingkan mekanisme jabatan politik dengan aparatur sipil negara yang direkrut melalui sistem merit dan kompetensi.
“Jabatan politik sangat dipengaruhi faktor non-meritokratis. Karena itu, pemberian pensiun seumur hidup kepada jabatan seperti DPR tidak adil secara substantif, meskipun diatur dalam undang-undang,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan ahli pemohon lainnya, Soleman B. Ponto, yang menilai norma pensiun DPR dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sebagai penyimpangan dalam teori hukum dan administrasi negara.
“Masa jabatan lima tahun tanpa kewajiban iuran tidak bisa disamakan dengan jabatan karier. DPR itu jabatan politis dan sementara,” tegasnya.
Menurut Soleman, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas persamaan di hadapan hukum, serta keadilan sosial yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dinilai cacat secara fundamental.
Selain ahli, pemohon juga menghadirkan saksi dari unsur masyarakat. Dimas Yoga Pratama menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, bahkan yang dapat diwariskan, menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah publik.
Saksi lain, Tri Stiawan, menambahkan bahwa ketentuan pensiun DPR menciptakan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional dan berpotensi merugikan pembayar pajak.
Uji materiil ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin terhadap sejumlah pasal dalam UU 12/1980 yang mengatur hak keuangan dan pensiun anggota DPR. Para pemohon menilai aturan tersebut memungkinkan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode, dengan total beban anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp226 miliar dari APBN.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya dan akan berlanjut pada tahapan pemeriksaan berikutnya.

















































