
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja semakin dipermudah dengan beragam inovasi yang dihadirkan Polresta Jogja. Pada Kamis (28/5/2026), masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah titik layanan strategis, mulai dari SIM keliling, layanan malam, hingga drive thru di pusat layanan publik.
Salah satu lokasi yang paling diminati adalah kawasan Alun-Alun Kidul. Area ini menjadi titik SIM keliling karena lokasinya yang mudah diakses dan berada di jantung aktivitas warga. Dengan konsep pelayanan cepat, masyarakat bisa memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Tak hanya itu, inovasi layanan juga menyasar warga dengan mobilitas tinggi. Program SIM Malam Minggu di kawasan Sasono Hinggil memungkinkan pengurusan SIM di luar jam kerja. Sementara itu, layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Jogja memberi kemudahan ekstra karena pemohon tidak perlu turun dari kendaraan.
Jadwal Lengkap Layanan SIM Jogja Mei 2026
Berikut rincian layanan yang tersedia bagi masyarakat:
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul
Senin–Jumat: 08.00–12.00 WIB
SIM Keliling Malam
Lokasi: Sasono Hinggil (Alun-Alun Kidul)
Sabtu: 19.00–21.00 WIB
Drive Thru SIM MPP
Lokasi: Mal Pelayanan Publik (Kompleks Balai Kota)
Senin–Jumat: 08.00–12.00 WIB
Kehadiran layanan drive thru menjadi solusi praktis, terutama bagi warga yang ingin proses cepat tanpa antre panjang.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa:
e-KTP asli dan fotokopi
SIM lama (asli dan fotokopi rangkap dua)
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas Polresta Jogja.
Warga juga diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan dokumen lengkap guna menghindari antrean panjang, terutama pada layanan malam yang biasanya lebih padat.
Layanan Fleksibel, Warga Makin Diuntungkan
Beragam pilihan layanan ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi masyarakat Jogja. Tidak hanya mempersingkat waktu, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran administrasi berkendara di tengah kesibukan warga perkotaan.
SIM Bukan Sekadar Formalitas
Kepemilikan SIM merupakan bukti legalitas sekaligus kompetensi berkendara. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi hukum dan tidak memiliki perlindungan memadai saat terjadi kecelakaan.
Selain itu, SIM juga mencerminkan tanggung jawab pengguna jalan dalam memahami aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan bersama.
“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga masyarakat diharapkan selalu memperbarui SIM tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































