Solok, Klikpositif – Kabupaten Solok mencatatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 dengan skor 75,76. Kendati masih masuk kategori waspada, skor SPI Kabupaten Solok meningkat dari tahun sebelumnya dimana skor SPI di angka 67,73.
Hasil itu berdasarkan nilai yang diumumkan KPK RI dalam launching hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, Rabu (22/01/25). Peluncuran nilai SPI itu diikuti secara daring Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Editiawarman dan jajaran.
Launching SPI ini merupakan upaya KPK dalam pencegahan korupsi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Solok, Editiawarman mengatakan, meskipun berada dalam kategori waspada, Pemerintah Kabupaten Solok melihat hal ini sebagai evaluasi untuk terus memperbaiki integritas dan kualitas pelayanan publik.
“Kami menyadari bahwa meskipun angka yang diraih cukup positif, namun masih ada aspek yang perlu diperbaiki. Hasil survei ini menjadi dasar bagi kita bersama untuk terus berinovasi dalam memperbaiki integritas dan mencegah serta mengurangi potensi korupsi,” ujar Editiawarman.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen terus memperkuat sistem pengawasan internal dan transparansi dalam setiap proses pemerintahan. Melalui berbagai inisiatif, termasuk pemantapan sistem pelaporan, penguatan kapasitas aparatur, serta penerapan teknologi dalam pemerintahan.
“Ke depan, kami bertekad untuk memperbaiki seluruh aspek yang masih menjadi kendala dan memastikan seluruh aparatur memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, serta bebas dari praktek korupsi,” tambah Editiawarman.
“Dengan hasil survei ini, seluruh jajaran pemerintahan harus kian termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.