Ilustrasi pajak. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terus bertambah menjelang batas akhir. Hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan sudah menembus lebih dari sembilan juta, sementara tenggat waktu resmi diperpanjang.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat total 9.131.427 SPT telah dilaporkan hingga pukul 24.00 WIB. Di saat yang sama, aktivasi akun Coretax juga meningkat pesat dengan jumlah 16.963.643 akun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
Rinciannya terdiri atas 8.196.513 wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, serta 190.691 wajib pajak badan dalam rupiah dan 138 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, terdapat tambahan laporan dari 1.621 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS sejak 1 Agustus 2025.
Di sisi lain, aktivasi Coretax didominasi wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.913.271 akun. Sisanya berasal dari 959.703 wajib pajak badan, 90.442 instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak orang pribadi. Batas pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi Kementerian Keuangan.
Wajib pajak yang belum melapor diimbau segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT sebelum tenggat baru berakhir.
Selain itu, DJP juga menyediakan Coretax Form untuk wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan nihil guna mempermudah pelaporan.
Adapun keterlambatan pelaporan tetap dikenai sanksi administratif berupa denda. Besarannya Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

2 hours ago
3

















































