Sudah 20 Tahun Dihuni, Pemkot Makassar Desak GMTD Serahkan PSU

1 week ago 13
Sudah 20 Tahun Dihuni, Pemkot Makassar Desak GMTD Serahkan PSUKepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan desakan kepada PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kawasan perumahan yang hingga kini belum menjadi aset daerah, meski telah dihuni lebih dari dua dekade.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan audiensi bersama warga difokuskan pada percepatan penyerahan PSU yang menjadi kewajiban pengembang.

“Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU,” ujar Mahyuddin, Senin (19/01).

Ia mengungkapkan, desakan tersebut sudah dilakukan berulang kali. Dari sekitar sepuluh kawasan perumahan yang berada dalam pengelolaan GMTD, hingga kini belum ada satu pun klaster yang diserahkan secara resmi kepada Pemkot Makassar.

“Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan,” tegasnya.

Mahyuddin menjelaskan, PSU yang dimaksud mencakup jalan lingkungan, taman, serta sistem drainase. Meski statusnya belum diserahkan, pemerintah kota tetap berupaya membantu persoalan yang bersifat operasional dan berdampak langsung pada warga.

“PSU di sana itu mencakup jalanan, taman, dan drainase. Dari sisi pemerintah kota, kami membantu hal-hal operasional, seperti pemangkasan pohon dan pengurukan drainase,” jelasnya.

Namun untuk pekerjaan fisik berskala besar, seperti perbaikan jalan secara menyeluruh, Mahyuddin menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan sebelum PSU resmi menjadi aset pemerintah kota.

“Perbaikan jalan itu harus berada di lokasi yang sudah menjadi aset pemerintah kota. Kalau belum diserahkan, maka kami tidak bisa masuk dalam belanja modal,” katanya.

Menurut Mahyuddin, kawasan perumahan tersebut dihuni sekitar 400 kepala keluarga (KK) dengan luasan PSU yang cukup besar. Berdasarkan ketentuan, PSU seharusnya diserahkan maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.

“Di sana kurang lebih ada 400 KK. Sesuai aturan, satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir, PSU seharusnya sudah diserahkan,” ungkapnya.

Namun kenyataannya, penyerahan tersebut telah tertunda sejak kawasan mulai dihuni sekitar tahun 2001, atau lebih dari 20 tahun lalu.

“Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD,” ujar Mahyuddin.

Ia menambahkan, pihaknya terakhir kali memanggil GMTD pada Desember 2025. Hingga kini, belum ada proses penyerahan PSU yang dilakukan.

“Bulan Desember kemarin kami sudah memanggil GMTD, tetapi sampai sekarang belum ada pelaksanaan penyerahan PSU,” katanya.

Mahyuddin menegaskan, apabila kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif secara bertahap, termasuk evaluasi terhadap izin pengembangan kawasan.

“Salah satu sanksi administratif yang bisa kami pertimbangkan adalah evaluasi perizinan pengembangan kawasan, jika kewajiban PSU tidak dipenuhi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini, dari seluruh klaster perumahan milik GMTD, belum ada satu pun PSU yang diserahkan ke Pemkot Makassar, kecuali Jalan Poros Metro Tanjung Bunga.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news