Tak Bisa Daftar S3 dan CPNS Karena Akreditasi, Dua Lulusan Gugat UU Dikti ke MK

12 hours ago 3
Tak Bisa Daftar S3 dan CPNS Karena Akreditasi, Dua Lulusan Gugat UU Dikti ke MKPara Pemohon saat Sidang via daring Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 72/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Persoalan akreditasi perguruan tinggi kembali menjadi sorotan setelah dua lulusan magister menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai aturan tersebut telah ditafsirkan sebagai dasar pembatasan hak individu untuk melanjutkan studi doktoral dan mengikuti seleksi kerja, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sidang pengujian materiil Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/02).

Permohonan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Wirdi Hisroh Komeni dan Irianto Kabes, yang mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat penerapan norma tersebut.

Keduanya merupakan lulusan program magister yang menyelesaikan studi pada Oktober 2025 dengan predikat cum laude. Namun capaian akademik itu, menurut mereka, tidak cukup untuk membuka akses ke jenjang pendidikan doktor di sejumlah perguruan tinggi.

“Persyaratan akreditasi tertentu membuat kami tidak bisa mendaftar dan bersaing secara setara, meskipun secara akademik memenuhi syarat,” ujar Wirdi.

Para Pemohon mempersoalkan praktik sejumlah kampus yang mensyaratkan akreditasi A atau Unggul bagi lulusan program studi asal calon mahasiswa doktoral. Akibatnya, status akreditasi institusi sebelumnya menjadi faktor penentu, terlepas dari prestasi dan kapasitas personal.

Menurut Irianto, fungsi akreditasi telah bergeser dari instrumen penjaminan mutu institusi menjadi alat pembatas hak individu.

“Akreditasi yang semestinya menilai kelayakan program studi dan perguruan tinggi, justru ditafsirkan sebagai syarat administratif untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” tegasnya.

Tak hanya berdampak pada akses pendidikan, mereka juga menyoroti implikasi di bidang ketenagakerjaan. Dalam sejumlah proses rekrutmen, termasuk CPNS, akreditasi perguruan tinggi dan program studi asal disebut menjadi dasar pengakuan predikat kelulusan cum laude.

“Secara faktual kami lulus cum laude, tetapi dalam seleksi kerja tidak diakui karena akreditasi kampus asal tidak memenuhi kriteria tertentu,” kata Wirdi.

Mereka menilai kondisi tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai dasar pembatasan hak individu untuk melanjutkan pendidikan dan memperoleh pekerjaan. Mereka memohon agar norma tersebut ditegaskan hanya berlaku untuk menilai kelayakan institusi, bukan sebagai syarat administratif yang membatasi warga negara.

“Menyatakan Pasal 55 ayat (2) tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan program studi dan perguruan tinggi sebagai institusi, dan bukan sebagai syarat yang membatasi hak individual,” demikian bunyi permohonan mereka.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan agar Pemohon memperbaiki Struktur permohonan dengan merujuk pada putusan-putusan Mahkamah yang telah dikabulkan sebelumnya.

“Saudara cari dan baca putusan itu di bagian duduk perkara. Di situ terlihat bagaimana permohonan disusun, mulai dari kewenangan MK, kedudukan hukum, alasan permohonan hingga petitum. Kalau permohonan dikabulkan, artinya syarat formil telah dipenuhi,” ujar Arsul.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news