Pimpinan dan anggota BK, Amdy Safri Kr. Daming (Ketua BK), H. Suhardi (Wakil Ketua BK/Fraksi PAN), Harianto (Fraksi PPP), H. Sahir (Fraksi Nasdem), Kasmiati (Fraksi Golkar), dan Syafri Kr. Daming (Fraksi Gabungan Hanura, PKS, dan Ummat) sat menyampaikan hasil sidang kode etik. (Dok: Ullah).KabarMakassar.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya resmi mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik perselingkuhan yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jeneponto, berinisial MB dengan anggota DPRD Takalar, berinisial SR.
Berdasarkan rapat internal yang digelar secara komprehensif, BK DPRD Jeneponto memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pembuktian hukum.
Keputusan krusial ini pun diambil dalam rapat internal Badan Kehormatan yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota BK, di antaranya Amdy Safri Kr. Daming (Ketua BK), H. Suhardi (Wakil Ketua BK/Fraksi PAN), Harianto (Fraksi PPP), H. Sahir (Fraksi Nasdem), Kasmiati (Fraksi Golkar), dan Syafri Kr. Daming (Fraksi Gabungan Hanura, PKS, dan Ummat).
Legislator dari Partai Ummat ini menegaskan bahwa setelah melalui proses panjang pemeriksaan bukti-bukti dari laporan masyarakat (Gerakan Rakyat Turatea) serta mendengarkan keterangan para pelapor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan lagi ke tahap persidangan dengan dua alasan mendasar.
“Karena tidak ditemukannya dokumen nikah siri, baik surat nikah atau pun dalam bentuk dokumentasi foto atau video pada proses pernikahan siri berlangsung,” ujarnya saat memimpin konferensi pers pada Jumat (23/1).
Selain tidak bisa membuktikan dokumen secara absah, ketiadaan saksi mata juga menjadi pertimbangan hasil keputusan ini, Mengingat, tidak adanya saksi yang melihat secara langsung proses nikah siri sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
Menanggapi adanya permintaan dari pihak pelapor mengenai pemeriksaan DNA, Amdy Safri memberikan klarifikasi tegas. Berdasarkan hasil konsultasi yang telah dilakukan, Badan Kehormatan memastikan tidak dapat memenuhi langkah tersebut.
“Terkait permintaan tes DNA, dari hasil konsultasi kami, Badan Kehormatan tidak memiliki kapasitas ataupun wewenang untuk melakukan langkah tersebut. Kami tidak mempunyai kewenangan di bidang itu,” jelas Amdy Safri.
Setelah pembacaan putusan ini, Badan Kehormatan berkomitmen untuk memulihkan martabat anggota dewan yang bersangkutan.
Ketua BK memastikan akan segera melaporkan hasil sidang kode etik ini kepada Pimpinan DPRD Jeneponto untuk langkah rehabilitasi.
“Kami akan melaporkan hasil ini kepada pimpinan untuk merehabilitasi nama baik yang bersangkutan beserta seluruh keluarganya,” pungkas Ketua BK.
Menurut Amdy, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas institusi serta memulihkan hak-hak terlapor setelah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dinyatakan tidak terbukti secara prosedural di meja Badan Kehormatan.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Jeneponto, H. Suhardi, menambahkan bahwa secara ideal, laporan sensitif seperti ini akan lebih memiliki bobot jika dilaporkan langsung oleh pihak keluarga inti (istri, suami, atau anak).
Senada dengan itu, anggota BK, Harianto dari Fraksi PPP menegaskan bahwa BK tidak akan melayani laporan serupa jika bukan dari keluarga dekat, atau jika peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum yang bersangkutan dilantik menjadi anggota dewan.
“BK DPRD Jeneponto tidak akan serta merta melayani laporan apabila kejadian tersebut terjadi sebelum yang dilaporkan dilantik menjadi anggota dewan,” pungkas Harianto.

















































