JOGJA—Sejak 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan skema baru untuk perhitungan PPh 21. Skema ini dikenal sebagai Tarif Efektif Rata-rata (TER), menggantikan metode penghitungan pajak progresif yang sebelumnya digunakan.
Tarif Efektif Rata-rata diatur dalam PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023 sebagai implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Untuk memahami bagaimana skema ini bekerja dan mengapa penting bagi perusahaan maupun karyawan, mari mulai dari konsep dasarnya.
Apa Itu Tarif TER PPh 21?
Tarif TER PPh 21 merupakan skema tarif pajak penghasilan yang dikenakan secara flat setiap bulan, dihitung berdasarkan kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan kategori penghasilan bruto karyawan. Skema ini mulai diterapkan secara resmi sejak 1 Januari 2024 sesuai regulasi dari PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023.
Konsep Dasar
Tarif TER beroperasi dengan menggunakan tarif pajak tetap per bulan berlandaskan kategori PTKP dan besaran penghasilan bruto. Dalam aturan yang berlaku, terdapat tiga kategori tarif TER, yaitu TER A, TER B, dan TER C, yang disusun berdasarkan status PTKP dan jumlah tanggungan.
Hitungan untuk masa pajak bulan Desember akan dihitung ulang menggunakan tarif progresif Pasal 17. Jadi total pajak tahunan tidak mengalami kenaikan akibat penerapan skema TER ini.
Tiga Kategori (A, B, C)
Ketiga kategori TER dibedakan berdasarkan status keluarga dan jumlah tanggungan karyawan. Pembagian kategori ini mengacu langsung pada ketentuan yang diatur dalam PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023.
Kategori TER yang pertama adalah TER A untuk kategori TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori kedua adalah TER B yang mencakup TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Terakhir, kategori TER C yang khusus untuk K/3.
TER Harian
Untuk penghasilan harian, tarif TER menetapkan 0 persen untuk penghasilan hingga Rp450.000 per hari dan 0,5 persen untuk penghasilan harian antara Rp450.000 hingga Rp2.500.000. Ketentuan ini mendukung penerapan tarif flat sesuai regulasi yang berlaku sejak awal 2024.
Perbedaan dengan Metode Lama
Perbedaan utama skema TER dengan metode lama terletak pada dasar penghitungan pajak. Metode lama menggunakan tarif progresif berdasarkan penghasilan neto, sedangkan skema TER menerapkan tarif flat setiap bulan atas penghasilan bruto. Sistem TER memastikan penghitungan pajak lebih mudah dan administratif menjadi lebih sederhana walaupun jumlah pajak tahunan tetap disesuaikan dengan tarif progresif.
Cara Menghitung PPh 21 dengan Skema TER
Proses penghitungan PPh 21 dengan skema TER dilakukan berdasarkan kategori PTKP karyawan dan penghasilan bulanan yang diterima. Perhitungan ini mengikuti tarif flat yang sesuai dengan kategori TER yang sudah ditentukan.
1. Contoh Perhitungan Konkret
Misalnya, seorang karyawan di Yogyakarta dengan status PTKP TK/1 dan gaji bruto bulanan tertentu akan dikenakan tarif sesuai kategori TER A. Pajak bulanan dihitung menggunakan tarif flat berdasarkan penghasilan bulanannya, mempercepat proses perhitungan dibandingkan metode progresif sebelumnya.
2. Mekanisme Bulanan vs Masa Pajak Terakhir
Perhitungan TER diterapkan selama periode Januari hingga November. Sedangkan pada masa pajak Desember, penghitungan dilakukan ulang secara tahunan menggunakan tarif progresif Pasal 17. Mekanisme ini menjaga agar jumlah total pajak setahun tidak berubah dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
3. Bantuan Alat Hitung
Untuk memudahkan penghitungan, karyawan dan pemberi kerja dapat memanfaatkan alat bantu hitung online, seperti kalkulator tarif ter pph 21 yang sudah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Penggunaan kalkulator ini memudahkan administrasi dan meminimalkan kesalahan dalam perhitungan pajak.
Perbedaan Skema TER dengan Metode Lama PPh 21
Skema TER memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan metode lama perhitungan PPh 21, terutama dari sisi dasar pengenaan tarif dan aspek penghitungan secara keseluruhan. Berikut adalah perbedaan dari perbedaan skema ter dengan metode lama pph 21.
Metode lama menerapkan tarif progresif yang dikenakan atas penghasilan neto karyawan, sementara skema TER menggunakan tarif flat yang dikenakan atas penghasilan bruto setiap bulan. Perubahan ini bertujuan memudahkan proses administrasi sekaligus menjaga kepatuhan pajak yang akurat.
Salah satu keuntungan utama dari skema TER adalah menyederhanakan pengelolaan administrasi bagi perusahaan sebagai pemberi kerja. Skema ini memungkinkan penghitungan pajak yang lebih cepat dan mudah, terutama saat menghitung pajak karyawan setiap bulan tanpa mengurangi kewajiban pajak tahunan yang sebenarnya.
Tips Agar Penghitungan PPh 21 Akurat dan Tidak Salah Setor
Agar penghitungan PPh 21 dengan skema TER berjalan lancar dan tepat, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja dan bagian pengelola pajak.
1. Gunakan Tabel TER yang Tepat
Pastikan untuk menggunakan tabel tarif TER yang sesuai dengan status PTKP setiap karyawan. Tujuannya adalah supaya penghitungan pajak dilakukan secara akurat dan sesuai regulasi terbaru.
2. Verifikasi Data Karyawan
Pastikan data karyawan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cocok. Hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan administrasi dan potensi salah setor pajak.
3. Manfaatkan Platform Mitra Resmi DJP
Menggunakan platform perpajakan yang sudah terintegrasi dan resmi dari DJP seperti Mekari Klikpajak sangat direkomendasikan. Sebab, aplikasi ini dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan pelaporan dan pembayaran pajak, sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan perusahaan.
Memahami skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) akan membantu perusahaan dalam menghitung PPh 21 karyawan secara lebih cepat dan akurat sepanjang tahun. Skema ini menyederhanakan perhitungan sekaligus memastikan kepatuhan pajak sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
Mekari Klikpajak adalah aplikasi pengelolaan pajak dan e-Faktur untuk membantu tim Tax, Finance, dan pemilik bisnis menyederhanakan administrasi pelaporan dan kepatuhan pajak secara lebih efisien sekaligus mempercepat pertumbuhan bisnis.
Sebagai bagian dari ekosistem software terpadu Mekari, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan berbagai solusi Mekari lainnya seperti Mekari Talenta, Mekari Flex, Mekari Jurnal, Mekari Expense, Mekari Qontak, Mekari Sign, Mekari Desty, Mekari POS, Mekari Officeless, dan Mekari Airene untuk mendukung automasi operasional bisnis secara end-to-end.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

6 hours ago
4

















































