KLIKPOSITIF – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Limapuluh Kota di Mahkamah Konstitusi cukup menarik. Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (22/1) kemarin.
Dikutip dari laman resmi MK, sidang lanjutan Perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Adapun agenda sidang lanjutan itu adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Selama sidang keaslian ijazah SMA yang dimiliki oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati peraih suara terbanyak di Pilkada, Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito, yang hadir sebagai pihak terkait.
Hal itu dipertanyakan oleh pasangan Safaruddin DT Bandaro Rajo dan Darman Sahladi yang berperan sebagai pemohon.
Dalam dalil permohonanya, pasangan Safaruddin DT Bandaro Rajo dan Darman Sahladi menilai ijazah Safni Sikumbang bermasalah, dengan hanya mengantongi ijazah Paket C.
Pada sidang, KPU Limapuluh Kota sebagai termohon membantah tudingan pemohon yang dianggap telah meloloskan paslon dengan ijazah bermasalah.
“Dan dalam proses itu tidak ada keberatan, kemudian dari Bawaslu tidak ada rekomendasi untuk perbaikan,” ujar Kuasa Hukum KPU Limapuluh Kota, Zulnaidi.
Pihak KPU pun meyakinkan majelis hakim dengan melampirkan dua dokumen pendukung oleh Dinas Pendidikan Siak.
Adapun dua dokumen tersebut adalah tanda terima ijazah sudah diserahkan kepada PKBM dan hasil pengecekan data pokok pendidikan (Dapodik) milik Safni.
“Dan itu dijawab benar. Bahkan untuk melengkapi bukti, dinas itu memberikan kami dua dokumen tambahan,” sebut Zulnaidi.
Safni pun mengaminkan soal ijazahnya tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Andes Robensyah, Safni mengakui bahwa dirinya telah mengikuti pendidikan Paket C sejak tahun 2018.
“Faktanya, Pihak Terkait, Safni telah mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C sesuai prosedur yang ada, yaitu tiga tahun yang kami buktikan dengan rapor 2018, 2019, dan 2020,” sebut Andes.
Bawaslu Limapuluh Kota dalam hal ini memastikan tidak memperoleh laporan satu pun terkait ijazah yang disebut-sebut bermasalah itu.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra juga membenarkan proses klarifikasi perihal keaslian ijazah milik Safni.
“Dengan hasil klarifikasi bahwa ijazah tersebut terdaftar dalam aplikasi data pokok pendidikan dan dinyatakan keaslian oleh Dinas Pendidikan,” pungkasnya.(*)