SAWAHLUNTO, KLIKPOSITIF — Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Salah seorang di antaranya masih berusia 17 tahun dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedua terduga masing-masing berinisial FA alias Febri (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, serta BH (17). Keduanya diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (27/8/2026).
Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J. R sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Penangkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB ketika personel Satresnarkoba mengamankan BH di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai ketentuan, petugas kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi. Setelah perangkat desa tiba di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian BH.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan kembali dibungkus menggunakan pipet plastik berwarna putih.
Paket yang diduga berisi sabu itu ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan.
Berdasarkan keterangan awal BH kepada petugas, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Barang itu, menurut keterangan awal tersebut, rencananya akan digunakan bersama FA alias Febri yang berada di Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman FA alias Febri di Desa Talawi Hilie. Polisi selanjutnya mengamankan FA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih dengan nomor polisi BA 3705 PJ.
Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing POCCO M3 warna hitam, INFINIX Smart 8 Pro warna biru, dan OPPO A5s warna hitam.
Selanjutnya, BH dan FA alias Febri beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto. Keduanya menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J. R menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Sawahlunto akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.
Dalam perkara ini, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Sawahlunto menegaskan akan terus meningkatkan langkah penindakan sekaligus pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.

2 hours ago
3


















































