Newswire Senin, 21 September 2026 11:47 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersiap menerapkan sanksi ekonomi berskala luas terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Rencana tersebut dilaporkan The Wall Street Journal (WSJ) pada Minggu (20/9/2026).
Menurut laporan WSJ, sanksi yang tengah disiapkan Washington akan membatasi sebagian besar transaksi keuangan dan komersial dengan ICC. Pembatasan tersebut diperkirakan mulai berlaku setelah masa tenggang selama enam hingga tujuh bulan.
Langkah ini akan memperluas kebijakan Amerika Serikat terhadap ICC. Jika sebelumnya Washington menargetkan individu yang bekerja di pengadilan tersebut, rencana terbaru diarahkan terhadap ICC sebagai sebuah institusi.
Sanksi Bisa Diumumkan Pekan Ini
Sumber-sumber yang dikutip WSJ menyebut Amerika Serikat dapat meresmikan langkah eksekutif tersebut paling cepat pada pekan ini, bertepatan dengan rangkaian sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau tidak lama setelahnya.
Rencana itu menjadi perkembangan terbaru dalam kebijakan pemerintahan Trump terhadap ICC. Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat pengadilan tersebut.
Pada 6 Februari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap ICC. Dalam dokumen tersebut, pemerintah AS menyatakan keberatan terhadap tindakan ICC yang dianggap menargetkan Amerika Serikat dan Israel.
Presiden ICC Tomoko Akane termasuk pejabat pengadilan yang terkena sanksi dalam kebijakan AS tersebut. Laporan terbaru WSJ menyebut sanksi sebelumnya juga telah menyasar sejumlah pejabat senior, hakim, dan jaksa ICC.
Berkaitan dengan Kasus Netanyahu
Kebijakan Washington terhadap ICC tersebut berkaitan dengan proses hukum pengadilan internasional terhadap sejumlah pejabat Israel.
Pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. ICC menyatakan surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam situasi di Palestina. (.
ICC menyebut surat perintah itu mencakup dugaan kejahatan yang berlangsung setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Pengadilan tersebut menyatakan memiliki yurisdiksi atas situasi Palestina berdasarkan ketentuan Statuta Roma yang menjadi dasar hukum ICC.
Langkah tersebut kemudian menjadi salah satu sumber ketegangan antara pemerintahan AS dan ICC. Dalam perintah eksekutif Februari 2025, pemerintahan Trump secara khusus menyebut surat perintah terhadap Netanyahu dan Gallant sebagai salah satu dasar kebijakannya terhadap pengadilan tersebut.
AS Belum Ungkap Keputusan Final
Rencana sanksi ekonomi yang dilaporkan WSJ tersebut akan menjadi perubahan cakupan kebijakan karena tidak lagi hanya menyasar pejabat atau personel ICC.
Menurut laporan tersebut, pembatasan baru dapat berdampak pada sebagian besar transaksi keuangan dan komersial dengan ICC setelah masa transisi enam hingga tujuh bulan. Transaksi yang berkaitan dengan komunikasi disebut menjadi pengecualian.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak memberikan bocoran mengenai keputusan sanksi yang mungkin diumumkan pemerintah.
Dengan demikian, rincian akhir mengenai bentuk sanksi, waktu penerapan, serta cakupan transaksi masih menunggu keputusan resmi Washington.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
1

















































