Trump Tunda Waktu Pemblokiran TikTok di AS hingga 75 Hari ke Depan

9 hours ago 3

Harinjogja.com, JAKARTA–Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu pemblokiran TikTok selama 75 hari.

Hal itu diumumkannya dalam sebuah unggahan di platform media sosial miliknya Truth Social. Trump menyatakan perintah eksekutif untuk memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok guna merampungkan kesepakatan.

“Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras untuk menyelamatkan TikTok, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa. Kesepakatan ini masih memerlukan beberapa proses persetujuan, itulah mengapa saya menandatangani Perintah Eksekutif agar TikTok tetap berjalan selama tambahan 75 hari,” kata Trump dikutip pada Sabtu.

Pengumuman ini disampaikan hanya satu hari sebelum pemblokiran TikTok di AS resmi diberlakukan.

Baca juga: TikTok uji coba fitur baru khusus untuk dukung musisi

Baca juga: Kepastian TikTok di AS serta rumor tentang pembelinya

Menurut laporan Tech Crunch, pengumuman ini menjadi kali kedua Trump memperpanjang tenggat waktu pelarangan TikTok. Tenggat awal ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasi platform tersebut di AS adalah 19 Januari, sesuai undang-undang yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden tahun lalu.

Namun, Trump menandatangani perintah eksekutif di hari pertamanya menjabat untuk memberi tambahan waktu 75 hari kepada perusahaan tersebut.

Sebelum perintah eksekutif ini ditandatangani, TikTok sempat tidak bisa diakses dan dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google, sebelum akhirnya dikembalikan.

Trump dilaporkan telah meninjau sebuah proposal dari konsorsium investor AS, termasuk Oracle, Blackstone, dan Andreessen Horowitz, pada Rabu (2/4). Proposal tersebut dilaporkan menjadi kandidat terkuat untuk kesepakatan akuisisi TikTok.

Pihak-pihak lain yang juga tertarik termasuk Amazon, Perplexity, konsorsium Project Liberty milik miliarder Frank McCourt, Walmart, AppLovin, dan lainnya.

Perlu dicatat bahwa pemerintah Tiongkok harus menyetujui kesepakatan apa pun sebelum bisa diselesaikan. Selain itu, ByteDance sejauh ini belum menunjukkan minat untuk menjual TikTok atau mengurangi kepemilikannya di platform tersebut, seperti yang disyaratkan oleh undang-undang pelarangan TikTok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news