Tunjangan Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima, Begini Respons PGRI Bantul

5 hours ago 3

Tunjangan Guru Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima, Begini Respons PGRI Bantul Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Harianjogja.com, BANTUL—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantul merespons kebijakan baru pemerintah tentang penyaluran tunjangan guru pegawai negeri sipil (PNS) yang kini langsung ke rekening penerima tanpa melalui pemerintah daerah. 

Ketua PGRI Kabupaten Bantul, Totok Sudarto mengatakan, hal yang utama dari penyaluran tunjangan guru PNS adalah soal ketepatan waktu dan jumlah dalam pencairan. Hal ini disampaikannya menanggapi perubahan mekanisme transfer tunjangan yang kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening guru.

BACA JUGA : Anggaran Rp76,4 Triliun Dana Pendidikan APBN 2025 Telah Disalurkan

Diketahui, tunjangan guru PNS mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi pendidik. Meskipun terdapat perubahan mekanisme, jumlah tunjangan serta jadwal pencairannya tetap sama. 

Menurut Totok, masalah utama bagi para guru bukan pada siapa yang melakukan transfer, melainkan apakah dana tersebut bisa diterima sesuai jadwal dan jumlah yang seharusnya. "Para guru itu sudah menghitung pengeluaran mereka. Ada yang sudah merencanakan tunjangan itu untuk membayar kuliah, biaya hidup, atau keperluan lain. Kalau pencairannya terlambat, tentu mengganggu perencanaan mereka," ujar Totok, Sabtu (15/3/2025). 

Ia berharap perubahan mekanisme transfer ini justru mempermudah guru dalam menerima hak mereka. "Kalau memang dipindahkan ke pusat dan itu lebih baik, ya silakan. Namun kalau tetap terlambat, ya sama saja," katanya.

Totok menjelaskan, saat ini jumlah guru di Bantul hampir mencapai 12.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 hingga 5.000 merupakan anggota PGRI yang telah berstatus PNS. Sementara itu, masih ada sekitar 286 guru yang berstatus pegawai honorer atau Guru Wiyata Bakti di sekolah negeri, khususnya di tingkat SD.

Terkait besaran tunjangan, ia mengungkapkan bahwa nominal yang diterima para guru bervariasi, tergantung pada golongan, pangkat, dan masa kerja. Untuk TPG dan TKG, besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Sementara itu, bagi guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik, mereka menerima Tamsil sebesar Rp250.000 per bulan.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah meluncurkan mekanisme baru untuk penyaluran tunjangan bagi guru ASN daerah. Sebelumnya, dana tunjangan dikirimkan dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah sebelum diteruskan ke rekening guru. Proses ini sering kali mengalami keterlambatan, terutama karena kendala administrasi di tingkat daerah.

Dengan mekanisme baru, tunjangan langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 4/2025, menggantikan aturan sebelumnya dalam Permendikbudristek No. 45/2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara Daerah. 

BACA JUGA : PGRI Bantul Mengapresiasi Rencana Pemerintah Menaikkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Meski pun mekanisme berubah, jadwal pencairan tetap sama, yaitu setiap tiga bulan sekali masing-masing Triwulan I pada Maret, Triwulan II pada Juni, Triwulan III pada September dan Triwulan IV pada November. Totok berharap perubahan mekanisme ini tidak menimbulkan kendala baru. Ia menambahkan, yang paling penting bagi para guru adalah kepastian pencairan yang tepat waktu dan tepat jumlah.

"Kami mohon kepada pihak yang bertanggung jawab atas transfer tunjangan ini agar tidak ada lagi keterlambatan. Para guru menggantungkan hidup mereka pada tunjangan ini. Jangan sampai keterlambatan pencairan menghambat kesejahteraan mereka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news