Newswire Jum'at, 21 Agustus 2026 20:47 WIB

Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadipan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). Antara/I.C. Senjaya\r\n
Harianjogja.com, SEMARANG—Pemberian uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Bupati Pekalongan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) disebut sudah menjadi tradisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8).
Kesaksian itu disampaikan Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan Robby Darussalam saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Ia menyebut kebiasaan tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan bupati sebelumnya.
"Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya," kata Robby Darussalam saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.
Robby Pernah Jadi Ajudan Bupati Sebelumnya
Robby mengatakan dirinya mengetahui adanya kebiasaan tersebut karena pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi. Menurut dia, pemberian uang oleh kepala dinas untuk kebutuhan THR dan akhir tahun sudah dilakukan pada masa pemerintahan Asip.
Kebiasaan tersebut, lanjut Robby, kemudian berlanjut pada pemerintahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Meski mengakui adanya tradisi tersebut, Robby membantah pernah menerima titipan uang dari kepala OPD untuk Fadia selama kepemimpinan Bupati Pekalongan tersebut.
Ia juga membantah keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku pernah menitipkan uang untuk Bupati Fadia melalui dirinya.
Sejumlah Kepala Dinas Disebut Pernah Titip Uang
Dalam persidangan, penuntut umum sempat membacakan berita acara pemeriksaan sejumlah kepala dinas. Dalam keterangan tersebut, mereka mengaku pernah menitipkan uang untuk terdakwa Fadia melalui Robby.
Sejumlah pejabat yang disebut pernah menitipkan uang untuk bupati melalui Robby antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Abdul Gazali.
Mendengar bantahan Robby, Hakim Ketua Rightmen Situmorang mengingatkan saksi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan.
Uang Disebut untuk Parsel dan Sembako
Robby menjelaskan uang THR dan akhir tahun tersebut digunakan Bupati Fadia untuk dibagikan kepada masyarakat. Bentuk pembagian itu berupa parsel dan sembako.
Keterangan Robby mengenai penggunaan uang tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa Fadia Arafiq. Fadia menyebut pemberian uang dari kepala dinas merupakan tradisi yang telah berlangsung sejak pemerintahan bupati sebelumnya.
Fadia menegaskan tidak ada uang dari para kepala dinas tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ia menyatakan uang tersebut digunakan untuk membeli parsel yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
7

















































