Konferensi pers civitas Universitas Islam Makassar. (Dok: Dwiki KabarMakassar)KabarMakassar.com — Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali resmi memberhentikan Amal Said dari jabatannya sebagai dosen menyusul viralnya video yang memperlihatkan dirinya meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Rektor UIM, Prof. Dr. H. Muammar Bakry dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rektorat UIM, Senin (29/12).
Pemecatan Amal Said diputuskan melalui rapat Komisi Disiplin (Komdis) UIM setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus. UIM menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai-nilai etika, akhlak, dan kemanusiaan yang dijunjung oleh institusi pendidikan.
“Sebagaimana yang telah viral, bahwa salah seorang oknum dosen berinisial Dr. Ir. AS meludahi seorang karyawan di salah satu toko swalayan,” ujar Prof. Muammar Bakry saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa Amal Said merupakan dosen aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX dan diperbantukan di UIM. Dengan status tersebut, UIM mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya sebagai institusi tempat penugasan.
“Kami mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar,” katanya.
Prof. Muammar menekankan bahwa latar belakang atau alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan meludahi orang lain merupakan tindakan yang jauh dari nilai akhlak dan sangat tidak etis, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik.
“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar etika dan akhlak yang baik,” ujarnya.
Sebagai kampus yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, UIM menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas. Keputusan Komisi Disiplin menjadi dasar rektorat untuk mengakhiri hubungan kerja institusional dengan yang bersangkutan.
“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai-nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, serta berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, kami menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melanggar etika dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan UIM,” kata Prof. Muammar.
Atas dasar tersebut, UIM secara resmi memberhentikan Amal Said sebagai dosen dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX. Kebijakan itu juga telah dituangkan dalam surat resmi bernomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 perihal pengembalian dosen ke LLDIKTI.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujarnya.
Prof. Muammar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/12). Namun, proses sidang etik baru dapat dilakukan secara resmi pada Senin (29/12/) karena adanya hari libur pada Kamis dan Jumat.
“Secara resmi, proses sidang etik kami lakukan hari ini dan langsung kami sampaikan ke LLDIKTI terkait pemberhentian dan pemecatan dari UIM,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak universitas juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Menurut Prof. Muammar, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang harus dijunjung oleh civitas akademika.
“Kami mewakili UIM menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan atas tindakan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Meski menyebut bahwa Amal Said telah mengabdi kurang lebih 20 tahun dan pernah menerima penghargaan dari Presiden, Prof. Muammar menegaskan bahwa rekam jejak tersebut tidak menghapus kesalahan yang telah dilakukan. Ia menyebut bahwa dalam sidang etik, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan menyesalkan perbuatannya.
“Beliau menganggap peristiwa tersebut sebagai sebuah kekhilafan. Ini menjadi pelajaran bagi beliau dan bagi kita semua, khususnya civitas akademika,” ujarnya.
Terkait proses hukum pidana, Prof. Muammar menyatakan bahwa UIM tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. “Urusan hukum selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan dan pihak korban,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan Amal Said meludahi kasir perempuan berinisial NI (21) beredar luas di media sosial. Korban bersama keluarga dilaporkan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea, sementara Amal Said membantah meludahi wajah korban dan menyebut tindakannya dilakukan dalam kondisi emosi.


















































