
Logo halal Indonesia - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) buka suara terkait video viral di media sosial yang menampilkan produk impor jajanan anak berlabel halal luar negeri, tetapi mencantumkan keterangan mengandung babi pada kemasannya. BPJPH menegaskan kasus tersebut merupakan temuan lama yang sudah ditindaklanjuti sejak 2025.
Konten video yang kembali beredar di media sosial X pada 9 Mei 2026 itu memicu perhatian publik dan memancing berbagai respons warganet. Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan video tersebut sebenarnya pernah beredar pada Mei 2025.
Menurut Chuzaemi, BPJPH langsung melakukan tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan jaminan produk halal setelah memperoleh informasi terkait produk tersebut pada tahun lalu.
BPJPH kemudian menurunkan tim pengawasan dan melakukan inspeksi mendadak pada 19 Mei 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, produk yang dimaksud diketahui merupakan makanan impor Mom’s Care Organic (Pororo).
Produk tersebut disebut telah memiliki sertifikat halal dari Korea Muslim Federation dan sertifikat halalnya juga telah terdaftar dalam sistem Sihalal BPJPH.
Atas temuan tersebut, pada 27 Agustus 2025 BPJPH memberikan peringatan tertulis kepada CV Libra Food Service selaku distributor produk impor tersebut.
"Dalam surat tersebut, BPJPH meminta pelaku usaha segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan melakukan klarifikasi kepada publik. BPJPH juga meminta perusahaan melaporkan data penarikan produk kepada BPJPH," ujar Chuzaemi dikutip dari laman resmi BPJPH, Selasa (12/5/2026).
BPJPH menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal wajib mencantumkan label halal secara benar dan bertanggung jawab.
Setelah menerima peringatan resmi dari BPJPH, CV Libra Food Service disebut telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat melalui media resminya. Perusahaan juga mengakui adanya kesalahan internal dalam proses pelabelan produk.
Selain meminta maaf, perusahaan dilaporkan telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, termasuk menarik batch produk terkait dari peredaran.
Chuzaemi menilai kasus tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar lebih cermat dalam menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal.
"Label halal bukan sekadar simbol administratif, tetapi representasi kepercayaan publik atas terlaksananya sistem jaminan produk halal secara komprehensif, konsisten, dan bertanggung jawab," ujarnya.
BPJPH juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran jaminan produk halal apabila menemukan kasus serupa di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































